SuarIndonesia – Dari enam tersangka yang diamankan Ditreskrimum Polda Kalsel, berasal dari Jawa Tengah, dan dua dari Kalsel. Kemudian barang bukti disita 20 unit mobil bodong serta hampir 20.000 lembar dokumen palsu.
Para tersangka ini berhasil diamankan tim Macam Kalsel Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel di sejumlah provinsi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang pembeli di Banjarmasin pada 19 Januari 2026.
Komplotan pemalsuan dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB, dan notice pajak antarprovinsi diungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Enam tersangka yang diamankan berasal dari Jawa Tengah, dan dua dari Kalsel. Kemudian juga diamankan 20 unit mobil bodong serta hampir 20.000 lembar dokumen palsu.
Selain tersebut, penyidik juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu, termasuk kertas HVS dan concorde serta hologram yang dicetak sendiri oleh para tersangka.
Dari aksi tersebut, para tersangka meraup keuntungan besar setiap bulannya, yang mana untuk pembuatan BPKB dan STNK, sindikat bisa memperoleh hingga Rp 100 juta per bulan. Sementara dari pembuatan notice pajak sekitar Rp 20,8 juta per bulan, dan dari pembuatan STNK sekitar Rp 12 juta per bulan
“Komplotan ini telah beroperasi sejak 2017, disita kurang lebih hampir 20.000 lembar STNK, notice pajak, dan BPKB serta hologram yang dipalsukan ,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha saat Konferensi Pers didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Frido Situmorang dan Pejabat Utama di Mapolda Banjarbaru, Kamis (19/2/2026). (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















