DISITA ASET Terpidana Korupsi di Tabalong, tak Mampu Bayar Uang Pengganti

SuarIndonesia-com – Aset berupa tanah dan bangunan milik HM Hilmi Apdanie, terpidana korupsi di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) disita Kamis (25/5/2023).

Penyitaan dilakukan Tim Intelijen beserta Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Nageri (Kejari) Tabalong.

Itu didampingi Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Tim di lokasi melakukan pemdataan serta pemasangan plang tanda tanah dan bangunan telah disita.

“Kedepan tanah dan bangunan ini dilelang nantinya, yang hasil dipergunakan untuk membayar uang pengganti dari terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Mohamad Ridosan SH.MH.

Ia sebut, penyitaan aset berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.

Antara lain Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 25 April 2022.

Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-32/O.3.16/Fu/09/2022 tanggal 07 September 2022.

Bahwa terpidana HM Hilmi Apdanie dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Kajari Tabalong  katakan, bahwa sebelumnya terpidana dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp 1.839.778.109. (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Rupiah).

Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama satu Tahun dan enam bulan,” tambah Kajari.

“Mudah-mudahan dengan adanya penyitaan ini, aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran kerugian Negara,” tutup Mohamad Ridosan. (*/ZI)

 

 2,856 kali dilihat,  39 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.