DISITA ASET Terpidana Korupsi di Tabalong, tak Mampu Bayar Uang Pengganti

- Penulis

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia-com – Aset berupa tanah dan bangunan milik HM Hilmi Apdanie, terpidana korupsi di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) disita Kamis (25/5/2023).

Penyitaan dilakukan Tim Intelijen beserta Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Nageri (Kejari) Tabalong.

Itu didampingi Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Tim di lokasi melakukan pemdataan serta pemasangan plang tanda tanah dan bangunan telah disita.

“Kedepan tanah dan bangunan ini dilelang nantinya, yang hasil dipergunakan untuk membayar uang pengganti dari terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Mohamad Ridosan SH.MH.

Ia sebut, penyitaan aset berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.

Antara lain Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 25 April 2022.

Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-32/O.3.16/Fu/09/2022 tanggal 07 September 2022.

Bahwa terpidana HM Hilmi Apdanie dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :   SURVEI INDEKS Kemerdekaan Pers, Posisi Teratas Diraih Kalsel Nilai 80,9

Lebih lanjut Kajari Tabalong  katakan, bahwa sebelumnya terpidana dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp 1.839.778.109. (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Rupiah).

Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama satu Tahun dan enam bulan,” tambah Kajari.

“Mudah-mudahan dengan adanya penyitaan ini, aset tersebut segera membuahkan hasil yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran kerugian Negara,” tutup Mohamad Ridosan. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak
MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:27

RACE MOTOGP Hungaria 2026: Marc Marquez Juara, 4 Rider Crash di Awal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:13

STADION Internasional di Banjarbaru, Pematokan Persil Tanah Dilaksanakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:56

PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:42

SUPER LEAGUE 2025-2026, Persib Juara Disaksikan Puluhan Ribu Bobotoh dengan Koreografi Dukungan

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:22

THAILAND OPEN 2026: Leo/Daniel Juara

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:15

RACE MOTOGP Catalunya 2026: Balapan Dramatis dan Red Flag 2 Kali, Diggia Juara

Berita Terbaru


Pelaku R pembacok ibu dan anak di Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). (FotoL dok Polsek Pahandut)

Hukum

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman (kanan). (Foto: Dok OJK)

Ekonomi

OJK: 8 Pindar Masuk dalam Pengawasan Khusus

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca