SuarIndonesia – Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Amuntai, dijerat dengan dua Undang- Undang.
Yakni Undang -Undang pemberantasan korupsi danTPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Wahid yang didakwa oleh JPU KPK yang dikomandoi jaksa Fahmi mengemukakan bahwa harta yang disita pihak KPK berupa uang kontan baik rupiah maupun Dolar Singapura bernilai Rp31,7 Miliar lebih.
Terdiri puluhan bungkus uang kontan serta puluhan tanah dan bangunan yang ada di beberapa lokasi di Amuntai.
Kini terdakwa duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (11/4/2022) yang dilakukan secara offline.
Majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah dengan didampingi A Gawie dan Arif Winarno.
Menurut JPU, kekayaan yang ditumpuk terdakwa tersebut selain dilakukan gratifikasi juga dapat dinilai sebagai suatu tindakan suap, yang terlarang bagi pejabat negara, dilakukan bersama sama dengan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki.

Menurut dakwaan tertangkapnya terdakwa ketika adanya dua proyek daerah irigasi rawa Banjang dan Kayakah yang dikerjakan oleh dua kontraktor yakni CV Hanamas dengan Direktir Marhain memberikan fee sebesar Rp 300 juta dan kontraktor CV Kalpataru dengan direktur Fahriadi memberi fee Rp 240 juta.
Hal ini dilakukan kedua perusahaan tersebut agar mendapat ekerjaan seseui dengan komitmen yang diajukan terdakwa melalui Maliki.
Sedangkan jumlah uang sebesar Rp 31 Miliar lebih juta lebih tersebut hasil dari gratifikasi dan suap yang diperoleh terdakwa selama menjabat Bupati HSU sejak tahun 2012 sampai 2022 selama dua periode.
Uang kontan yang disita sebanyak 43 kantong. Jumlahnya miliran rupiah dari rumah jabatan bupati.
Dua diantaranya terdapat uang Dolar Singapore senilai 435 .000.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjeratnya dengan pasal berlapis, pertama pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang pemberatasn tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke i KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP .
Kedua didakwa melanggar pasal 11 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pepmberatasn tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke i KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan tindak pencucian uang JPU mematok pertama pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU N.o.8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Usai sidang Fahmi kepada awak media mengatakan bahwa untuk menghadiran saksi sebanyak 99 orang akan dipilih pilih, akan dimulai minggu depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Lubis dan Rekan yang diwakili Fadli Nasution menyebut bahwa pihak tidak akan mengajukan bantahan tergadap dakwaan, hal ini sudah sesuai dengan persetujuan terdakwa. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















