SuarIndonesia -Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel Rina Virawati SH MH menyebutkan dalam tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dan pemulihan keuangan negara Rp 3 6.166.406.934.
Dengan rincian untuk penyelamatan sebesar Rp 15.042.000.000 dan pemulihan sebesar Rp 21.124.406.934.
Selain itu dalam tindak pidana khusus ini berhasil mengembalikan keuangan negara , baik sebagai rampasan uang sitaan , denda maupun pengembalian uang pengganti sebesar Rp 4.851.403.093,04.
Hal ini dikatakan Kajati pada jumpa pers dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke 64, Senin (22/7/2024). Kajati didampingi seluruh Asisten.
\Dalam bidang pidana khusus ini menurut Rina, dalam tahun 2024 sampai peringatan HAB, terdapat dua perjara dapat d iselesaikan satu perkara.
Selain itu terdapat prapenuntut terdapat 6 perkara diselesaikan satu perkara. Sementara di wilayah hukum Kejati Kalsel terdapat 10 perkara dalam penyelidikan dan dapat diselesai satu perkara.
Sedangkan pra penututan terdapat 30 perkara dapat diselesaiakan 10 perkara, sedangkan jumlah penuntutan 18 perkara diselesaiakan dua perkara, sementara eksekusi terpidana 17 perkara dan semua telah dilakukan.
Lebih lanjut Kajati menyebutkan dalam bidang perkara pidana umum disebutkan penyelesaikan perkara Keadilan Restoiratif terdapat 29 perkara yang diusulan dan disetujui hanya 26 perkara.
Lebih lanjutkan dikatakan pihaknya telah menerima 2452 SPDP dan dapat diselesaikan 2250 perkara, pra tuntutan terdapat 2213 perkara dapat diselesaikan 1990 perkara.
Hanya bidang pidana militer selema ini tidak punya perkara alias nihil.
Sedangkan dibidang Intelijen seluru aparat Kejaksaan baik ditingkat Kalsel maupun di kota dan kabupaten tel;ah melaksnakan kegiatan mendekteksi secara dini terhadap ancaman dan gangguan terhadap ideologi, politik sosial budaya pertahanan keamanan nasional.
Di bidang Pengawasan selama kurun waktu enam bulan ini terdapat lima pengaduan yang dapat diselesaikan seluruhnya.
Sementara telah dilakukan penjatuhan hukuman terdapat seorang pegawai tata usaha (bukan jaksa), yang telah melakukan pelanggaran disiplin.
“Kita mengharapkan kerja sama yang lebih erat lagi dengan kalangan wartawan untuk membantu menjalankan tugas sebagai penegak hukum di Kalsel,” tutup Kajati. (HD/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















