“DIRAMPAS” KPK Uang Rp 6,5 Miliar dari Perkara Terpidana Mantan Bupati HSU

- Penulis

Rabu, 28 Desember 2022 - 23:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp 6,5 miliar ke kas negara.

Uang tersebut merupakan hasil rampasan KPK terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid.

Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara. Namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan.

Dari keterangan, Rabu (28/12/2022) pihak KPK,  merampas atau sita uang senilai itu setelah kasus perkara tuntas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa, pihaknya melalui Biro Keuangan telah menyetorkan barang bukti itu ke kas negara hari ini juga.

“Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara hari ini,” ujarnya kepada wartawan.

Uang rampasan tersebut diantaranya uang tunai ditemukan saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kediaman Abdul Wahid pada September 2022.

Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan diantaranya pecahan lima puluh ribuan tersimpan dalam kantong kresek.

Baca Juga :   KETUA DPRD Kalsel Komitmen Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.

“Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksimalkan terpenuhinya asset recovery,” jelas Fikri.

Selain itu, eksekusi pidana badan beberapa waktu lalu juga telah selesai dilaksanakan dengan cara menjebloskan Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

“Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” ujar Fikri.

Wahid menjalani masa pidana badan selama 8 tahun, dikurangi lamanya masa penahanan.

Kemudian juga kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Berita Terbaru

Podium ganda putra Badminton Asia Championships 2026. (instagram: @badminton.ina)

Internasional

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 Apr 2026 - 22:15

Petugas keamanan berada di dekat baliho perundingan AS-Iran di luar pusat media di Islamabad, Pakistan, Minggu (12/4/2026). (AP/ANJUM NAVEED)

Internasional

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Minggu, 12 Apr 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca