SuarIndonesia – Adanya pungutan diduga tak resmi oerhadap Pemohon/Penggugat sidang di di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Banjarmasin dipertanyakan.
Dari keterangan, Kamis (29/1/2026) pungutan itu dilakukan oknum senilai Rp150.000 terhadap para pemohon atau penggugat sidang, dan dikeluhkan pihak keluarga.
Terlebih punggutan sebesar Rp 150.000 tersebut, tanpa dilengkapi kwitansi atau surat tanda penerimaan uang dari penerima atau oknum di PA beralamat di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.
Sebagaimana informasi yang diterima, para pemohon, khususnya sidang perceraian telah membayar tagihan resmi di PA Banjarmasin, yang nilainya bervariasi, sebesar Rp 350.000.
Nmaun, begitu pemohon sidang dipanggil untuk menghadiri sidang perdana, dan lantas dinyatakan untuk mediasi dua pekan kemudian, pemohon sidang langsung diminta uang sebesar Rp 150 ribu oleh oknum setempat dan itu diduga juga berlaku terhadap para pemohon sidang lainnya, yang jumlahnya mencapai ratusan orang setiap bulan.
Ilustrasinya, selama bulan Januari 2026 ini saja, semisal pemohon sidang mencapai jumlah 50 orang, maka jika dikalikan Rp150.000 jumlah mencapai jumlah Rp 7,5 juta.
Menanggapi tersebut, Panitera Pengadilan Agama Kelas I Banjarmasin, Mukhyar, menjelaskan proses mediasi merupakan tahapan wajib apabila kedua pihak yang berperkara hadir dalam sidang pertama.
“Mediasi tersebut dapat dilakukan oleh hakim atau mediator yang ditunjuk sesuai kebijakan yang berlaku,” ucapnya ditanya awak media.
Ia juga menyebutkan, terdapat ketentuan dalam aturan peradilan yang mengatur pelaksanaan mediasi, termasuk mengenai kesepakatan biaya agar tidak melebihi biaya panjar perkara.
Untuk perkara perceraian, biaya mediasi disebut berkisar Rp 150.000, sementara perkara kebendaan seperti waris atau harta bersama dapat mencapai Rp 250.000.
Meski demikian, Mukhyar menegaskan, pembayaran biaya mediasi seharusnya dilakukan secara jelas dan memiliki bukti transaksi, baik melalui rekening resmi maupun mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebelumnya sudah kami tegaskan agar biaya mediasi tidak lebih besar dengan uang panjar, dan biaya mediasi juga tidak masuk ke kami, langsung ke rekening mediator.
Jadi ke depannya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut,” tegasnya.
Ke depan, pihaknya menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
Pihak PA Banjarmasin juga membuka kemungkinan untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan agar pelaksanaan pembayaran mediasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















