DIPERTANYAKAN PUNGUTAN Diduga tak Resmi Terhadap Penggugat Sidang di PA Kelas 1A Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Adanya pungutan diduga tak resmi oerhadap Pemohon/Penggugat sidang di di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Banjarmasin dipertanyakan.

Dari keterangan, Kamis (29/1/2026) pungutan itu  dilakukan oknum senilai Rp150.000 terhadap para pemohon atau penggugat sidang, dan  dikeluhkan pihak keluarga.

Terlebih punggutan sebesar Rp 150.000 tersebut, tanpa dilengkapi kwitansi atau surat tanda penerimaan uang dari penerima atau oknum di PA beralamat di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.

Sebagaimana informasi yang diterima, para pemohon, khususnya sidang perceraian telah membayar tagihan resmi di PA Banjarmasin, yang nilainya bervariasi, sebesar Rp 350.000.

Nmaun, begitu pemohon sidang dipanggil untuk menghadiri sidang perdana, dan lantas dinyatakan untuk mediasi dua pekan kemudian, pemohon sidang langsung diminta uang sebesar Rp 150 ribu oleh oknum setempat dan itu diduga juga berlaku terhadap para pemohon sidang lainnya, yang jumlahnya mencapai ratusan orang setiap bulan.

Ilustrasinya, selama bulan Januari 2026 ini saja, semisal pemohon sidang mencapai jumlah 50 orang, maka jika dikalikan Rp150.000 jumlah mencapai jumlah Rp 7,5 juta.

Menanggapi tersebut, Panitera Pengadilan Agama Kelas I Banjarmasin, Mukhyar, menjelaskan proses mediasi merupakan tahapan wajib apabila kedua pihak yang berperkara hadir dalam sidang pertama.

“Mediasi tersebut dapat dilakukan oleh hakim atau mediator yang ditunjuk sesuai kebijakan yang berlaku,” ucapnya ditanya awak media.

Ia juga menyebutkan, terdapat ketentuan dalam aturan peradilan yang mengatur pelaksanaan mediasi, termasuk mengenai kesepakatan biaya agar tidak melebihi biaya panjar perkara.

Baca Juga :   NEKAT ! PEDAGANG PENTOL Gagahi Cewek Penjaga Toko di Banjarmasin

Untuk perkara perceraian, biaya mediasi disebut berkisar Rp 150.000, sementara perkara kebendaan seperti waris atau harta bersama dapat mencapai Rp 250.000.

Meski demikian, Mukhyar menegaskan, pembayaran biaya mediasi seharusnya dilakukan secara jelas dan memiliki bukti transaksi, baik melalui rekening resmi maupun mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebelumnya sudah kami tegaskan agar biaya mediasi tidak lebih besar dengan uang panjar, dan biaya mediasi juga tidak masuk ke kami, langsung ke rekening mediator.

Jadi ke depannya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut,” tegasnya.

Ke depan, pihaknya menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Pihak PA Banjarmasin juga membuka kemungkinan untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan agar pelaksanaan pembayaran mediasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
PEMUKIMAN di Jalan Batu Merah Sungai Andai Membara

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Barito Kuala

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca