DIPERTANYAKAN PUNGUTAN Diduga tak Resmi Terhadap Penggugat Sidang di PA Kelas 1A Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Adanya pungutan diduga tak resmi oerhadap Pemohon/Penggugat sidang di di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Banjarmasin dipertanyakan.

Dari keterangan, Kamis (29/1/2026) pungutan itu  dilakukan oknum senilai Rp150.000 terhadap para pemohon atau penggugat sidang, dan  dikeluhkan pihak keluarga.

Terlebih punggutan sebesar Rp 150.000 tersebut, tanpa dilengkapi kwitansi atau surat tanda penerimaan uang dari penerima atau oknum di PA beralamat di Jalan Gatot Subroto Banjarmasin.

Sebagaimana informasi yang diterima, para pemohon, khususnya sidang perceraian telah membayar tagihan resmi di PA Banjarmasin, yang nilainya bervariasi, sebesar Rp 350.000.

Nmaun, begitu pemohon sidang dipanggil untuk menghadiri sidang perdana, dan lantas dinyatakan untuk mediasi dua pekan kemudian, pemohon sidang langsung diminta uang sebesar Rp 150 ribu oleh oknum setempat dan itu diduga juga berlaku terhadap para pemohon sidang lainnya, yang jumlahnya mencapai ratusan orang setiap bulan.

Ilustrasinya, selama bulan Januari 2026 ini saja, semisal pemohon sidang mencapai jumlah 50 orang, maka jika dikalikan Rp150.000 jumlah mencapai jumlah Rp 7,5 juta.

Menanggapi tersebut, Panitera Pengadilan Agama Kelas I Banjarmasin, Mukhyar, menjelaskan proses mediasi merupakan tahapan wajib apabila kedua pihak yang berperkara hadir dalam sidang pertama.

“Mediasi tersebut dapat dilakukan oleh hakim atau mediator yang ditunjuk sesuai kebijakan yang berlaku,” ucapnya ditanya awak media.

Baca Juga :   TERIMA LHP Tematik BPK, Ketua DPRD Kalsel Tekankan Tindak Lanjut Nyata

Ia juga menyebutkan, terdapat ketentuan dalam aturan peradilan yang mengatur pelaksanaan mediasi, termasuk mengenai kesepakatan biaya agar tidak melebihi biaya panjar perkara.

Untuk perkara perceraian, biaya mediasi disebut berkisar Rp 150.000, sementara perkara kebendaan seperti waris atau harta bersama dapat mencapai Rp 250.000.

Meski demikian, Mukhyar menegaskan, pembayaran biaya mediasi seharusnya dilakukan secara jelas dan memiliki bukti transaksi, baik melalui rekening resmi maupun mekanisme pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebelumnya sudah kami tegaskan agar biaya mediasi tidak lebih besar dengan uang panjar, dan biaya mediasi juga tidak masuk ke kami, langsung ke rekening mediator.

Jadi ke depannya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut,” tegasnya.

Ke depan, pihaknya menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Pihak PA Banjarmasin juga membuka kemungkinan untuk melakukan pembenahan sistem pengawasan agar pelaksanaan pembayaran mediasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba
BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar
BERGEMA SENI BUDAYA Dilantunkan Ratusan Peserta di Banjarbaru, Kapolda Kalsel : Ini Komitmen Nyata Polri Menjaga Kearifan Lokal

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca