SuarIndonesia – Dua tersangka penganiayaan hingga membuat korbannya meninggal dunia di Jalan Gerilya Gang Bambu RT 20 Banjarmasin Selatan, menjalani rekonstruksi di halaman Mapolsekta, Senin (30/5/2022).
Dua tersangka yaitu Jumadi alias Madi (28), dan Hadi (28) warga Jalan Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura RT 27 Banjarmasin Selatan.
Keduanya ini telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Sauki (25), warga Jalan Kelayan Kecil RT 19 RW 02 Banjarmasin Selatan.
Pada rekonstruksii menghadirkan keluarga kedua tersangka dan orang tuanya, dipimpin Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Herjunaidi, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan pengacara LKBH ULM Banjarmasin.
Disana kedua tersangka memperagakan sebanyak 26 adegan, dengan santainya.
Awal dari pemasalahan, tersangka Hadi yang saat itu mau mengatur di Jalan Simpang Empat Grilya Banjarmasin Selatan, memang saat itu ada saksi Awaluddin yang terlebih dulu mengatur jalan.
Lalu tersangka Hadi menyuruh saksi. Awal berhenti karena aku mau mencari uang sebanyak Rp 20 ribu, lalu datang korban dan bertanya kepada tersangka Hadi “kenapa kamu menyuruh saksi Awal berjauh”.
Akan tetapi tersangka Hadi pun menjawab dirinya hanya membantu saksi Awal, akibatnya korban menantang tersangka Hadi untuk berkelahi, namun tantangan dari korban tidak dihiraukan Hadi.
Iikarenakan masih dendam itulah tersangka Hadi membawa senjata tajam kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dalam perjalanan tersangka Hadi ketemu dengan temannya yaitu tersangka Madi, lalu tersangka Hadi mengajak tersangka Madi ke TKP.
Tersangka Madi melihat sajam yang sedang bergantung di sepeda motor, berkata ada masalah dengan korban.
Lalu kedua sempat ketemu dengan saksi Awal yang sedang berjalan kaki, disana keduanya mempertanyakan soal keberadaan korban.
Setelah itu, saksi Awal pun dibonceng oleh kedua tersangka, dan di tengah perjalanan saksi berselisihan , disana korban memberhentikan sepeda motornya dan mendatangi kedua tersangka.
Korban dengan tersangka Hadi sempat terjadi rebutan sajam.ari semua itulah, pada adegan 19 itulah tersangka Madi langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Ipda Herjunaidi, menjelaskan kalau melaksanakan rekonstruksi untuk melihat secara pasti mengenai bagaimana mereka melakukan penganiayaan ini, dan mereka dikenakan Pasal pasal 340 Junto 55 KUHP dan 338 Junto 55 KUHP. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















