DILARANG! Petasan dan Jam Tayang Rumah Billiard Selama Ramadhan

- Penulis

Selasa, 29 Maret 2022 - 23:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Surat Edaran (SE) Ramadan yang akan diterbitkan nanti ternyata tidak hanya berisi aturan untuk operasional rumah makan atau warung dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin.

Dalam rapat bulanan Forkopimda Kota Banjarmasin yang digelar di Hotel Rodhita, Selasa (29/03/2022) siang. Menegaskan, bahwa SE tersebut nantinya bukan dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin saja.

Untuk menguatkan aturan yang tercantum dalam SE, pihaknya sepakat bahwa SE tersebut dikeluarkan oleh jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin.

Di dalamnya nanti akan dimuat aturan terkait larangan keras mengenai keberadaan petasan yang biasanya muncul di setiap bulan Ramadhan.

Bahkan, jajaran Polresta Banjarmasin bakal menindak tegas bila ada pedagang yang nekat menjual petasan.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, usai menjalani rapat bulanan tersebut, Selasa (29/3/2022) siang.

“Soal larangan petasan, sudah jelas undang undang untuk itu ada. Dilarang petasan itu. Tidak boleh. Jadi masyarakat tidak usah lagi bertanya. Dibolehkan atau tidak. Jawabannya, adalah dilarang,” tegasnya.

 

DILARANG! Petasan dan Jam Tayang Rumah Billiard Selama Ramadhan

 

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan petasan sendiri memang dilarang oleh undang-undang di Republik Indonesia.

Baca Juga :   POLISI Selidiki Kebakaran Hanguskan Rumah dan Satu Unit Motor

“Jadi ya kalau ketahuan kemudian tertangkap ya salah sendiri. Tapi, kami upayakan tetap humanis. Sebisa mungkin diambil, dihancurkan saja di tempat,” ungkapnya.

“Tapi kalau ada partai besar yang menjual atau semacamnya, ya diproses saja secara hukum,” tambahnya.

Lantas, bagaimana dengan kembang api atau bunga api?

Terkait hal itu, Sabana menyatakan, jika jenis kembang api itu berbeda dengan petasan. Dan itu, menurutnya tidak dilarang.

“Itu kan dinyalakan meluncurnya ke atas. Kalau petasan kan ke bawah,” tutupnya.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia menyatakan, adanya larangan itu semata-mata dibuat juga agar ibadah di bulan Ramadhan bisa dilaksanakan dengan khusyu.

“Jadi yang paling substansi adalah agar pelaksanaan ibadah kita di Bulan Ramadhan bisa lebih khusyu, lebih humanis,” imbuhnya.

“Karena sudah dua tahun dalam masa pandemi. Sekarang, meski di PPKM level 3, masih ada pelonggaran. Kami berharap kita bisa beribadah dengan nyaman,” tandas Ibnu. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin
SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 22:43

KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 21:45

SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya

Senin, 25 Mei 2026 - 21:30

DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca