DILANGGAR Kesepakatan Pemko dan Pengelola THM

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2020 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Komitmen antara pengelola tempat hiburan malam (THM) dengan Pemko Banjarmasin tercoreng. Kesepakatan untuk mentaati penerapan protokol kesehatan CoVID-19 di THM seakan dikhianati.

Pemko sengaja memberikan kelonggaran kepada pengelola untuk memperbolehkan membuka THM dengan syarat bisa menerapkan protokol kesehatan CoVID-19 secara ketat.

Kemudian khusus diskotik sama sekali dilarang buka. Alasannya sederhana, karena tak ada jaminan mobilitas manusia bisa diatur di sana. Namun, faktanya itu tak sepenuhnya dijalankan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) banyak menemukan pelanggaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Nashville HBI dan Grand Karaoke pada Selasa (14/07/2020) malam.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Fathurrahim dengan mata kepala sendiri menyaksikannya.

“Banyak pelanggaran di sini. Di karaoke untuk LC tak ada jarak. Pengelola harusnya juga tegas, kalau masuk harus pakai masker,” bebernya usai melihat langsung kondisi di Grand Karaoke.

Lebih parah, Fathurrahim juga menemukan bukti yang mengarah bahwa diskotik di tempat itu telah beroperasi. Meski Pemko dengan tegas sudah melarangnya.

“Kita menemukan di lobi reservasi makanan terdapat es yang cukup banyak. Berarti saya bilang ini pasti sempat buka,” ungkapnya.

Fathurrahim mengingatkan bahwa, sudah ada komitmen kedua belah pihak yang harus dijalankan. Dan ia memerintahkan agar diskotik itu ditutup sementara.

“Kami minta agar tak dibuka lagi. Kami akan berkoordinasi dengan Disbudpar terkait temuan ini. Karena perizinannya ada di sana,” katanya.

Kemudian di Nashville HBI, memang hanya pub yang beroperasional. Namun yang membuat Fathurrahim heran, suasana pub di sana tak jauh beda dengan diskotik.

“Musiknya hampir sama dengan diskotik, terlalu progresif. Kalau musiknya terus-terusan seperti itu artinya tak jauh beda akhirnya pub dengan diskotik,” ucapnya.

Menurutnya, pub dan diskotik tentu jelas berbeda. Sepengetahuannya musik di pub identik dengan suasana yang lebih santai.

“Musiknya jangan melulu progresif. Pub di Nashville ini samar-samar dengan diskotik,” pungkasnya.

Sementara itu, General Manager Grand Management, Khairul Umam, mengklaim telah mentaati hasil komitmen dan sudah menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk protokol kami sudah melaksanakan. Dari bawah sampai semua pintu masuk sudah kami terapkan kepada pengunjung,” ujarnya.

Selain itu, kendati ditemukan sejumlah bukti yang mengarah diskotik di tempatnya telah buka, Khairul mengaku telah mentaati komitmen untuk tak membuka diskotik.

Baca Juga :   APRESIASI Kinerja Polda, Siap Dukung Program Kamtibmas

“Kalau kami mentaati bisa bertahan dulu. Jadi untuk sementara tidak kami buka,” klaimnya.

Adapun General Manager HBI, Eri Sudarisman mengaku tak ada niat untuk melanggar kesepakatan yang sudah dibuat. Bahkan ia berdalih, mereka sengaja mengulur waktu untuk membuka THM ketimbang di tempat lain.

“Kita tak melawan. Kami taat. Bukanya saja kami paling lambat. Yang lain tanggal 15 kami tanggal 1,” katanya.

Dia juga mengklaim sudah menerapkan protokol kesehatan terhadap pengunjung yang datang. Kemudian terkait suasana pub yang dikatakan seperti diskotik menurutnya itu wajar. Sebab antara dua jenis THM itu memang memiliki perbedaan tipis.

“Ya gak benar kalau pub disulap menjadi diskotik. Pub itu kan formatnya tidak jauh berbeda dengan diskotik,” ujarnya.

Terpisah saat dikonfirmasi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi, mengaku sudah mendapatkan laporan dari hasil sidak yang dilakukan.

Meski komitmen antara kedua belah pihak terkesan telah dilanggar menyusul adanya beberapa bukti yang ditemukan di lapangan, Pemko rupanya masih bermurah hati untuk tak memberikan sanksi berat secara langsung.

Sebab menurut Doyo, bukti-bukti yang ditemukan tersebut tak bisa menjadi alasan kuat untuk Pemko mengambil tindakan tegas.

Terkecuali sudah ada beberapa kali peringatan, namun masih dilanggar maka tindakan itu baru bisa dilaksanakan.

“Ini akan kami pantau terus. Kalau ditemukan minimal tiga kali masih tetap bandel, berarti ada kekuatan untuk mereka tak mendebat lagi. Dan bisa melarangnya sama sekali,” bebernya, Rabu (15/07/2020).

Selain itu, Doyo juga mengaku sudah mewanti-wanti, khususnya kepada manajemen Grand untuk tak mengoperasikan diskotik sesuai kesepakatan yang dibuat antara pengelola THM bersama Pemko. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum
MERUSAK JARINGAN Air Asin, PDAM Batola Masih Suplai dan PAM Bandarmasih Besok Hentikan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca