Suarindonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel memastikan pemberlakukan opsen pajak 66 persen mulai tahun depan.
Kendati demikian jika dikalkulasi hampir tak ada perubahan nominal yang dibayarkan wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil mengatakan penerapan opsen tak bisa ditawar.
Ini sudah ketetapan undang-undang. Tepatnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Tak menerapkan, melanggar aturan hukum,” ujarnya, Senin (23/12/20204).
Dalam aturan itu, tarif opsen ditetapkan untuk tiga jenis pungutan.
Pertama, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen.
Kedua, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen.
Ketiga, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.
Tarif itu dihitung dari besaran pajak terutang. Meski menerapkan opsen ini, Subhan Nor Yaumil menyebut Pemprov Kalsel akan memberikan diskon pokok pajak.
“Opsen pajak tetap diterapkan sebesar 66 persen. Wajib pajak diberi potongan diskon,” kata Subhan.
Khusus pembayaran PKB akan diberikan sebesar 25 persen.
Sementara di sektor penerimaan BBNKB, pemprov memberikan diskon pokok pajak sebesar 34 persen. Diskon tak diberikan di sektor MBLB.
Menurut Subhan, pemberian diskon ini hingga enam bulan sampai Juni tahun depan.
“Nanti akan dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan insentif diskon ini,” tukasnya.
Dikatakan Subhan, meski ada pungutan opsen pajak ia memastikan secara jumlah akan tetap sama.
Bahkan selisih di kisaran 15 ribuan lebih rendah pembayaran pajak tahun 2024 dan 2025.
Subhan menjabarkan simulasi penghitungan pajak yang berlaku mulai 5 Januari 2025 itu.
Pertama tarif pajak pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 1,50 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
Sementara pada 2025 hanya 1,20 persen. Dengan asumsi NJKB Rp 200 juta dan bobot kendaraan 1,25 perhitungan tahun 2024 pajak yang dibayarkan sebesar Rp 3.750.000.
Sementara penghitungan tahun 2025 sebesar Rp 3.000.000.
Kemudian penghitungan tahun 2025 dipotong kembali dengan diskon pajak 25 persen atau 3 juta x 25/100 yang hasilnya Rp 2.250.000.
Hasil ini dikalikan lagi dengan opsen pajak sebesar 66 persen atau 2.250.000 dikali 66/100 yang hasilnya Rp 1.485.000.
Hasil akhirnya pajak setelah diskon Rp 2.250.000 ditambah opsen pajak Rp 1.485.000 berjumlah Rp 3.735.000 atau selusih 15 ribu dari perbitungan tahun 2024.
“Sementara masih diskon perhitungannya di bawah tahun 2024.
Berlaku selama 6 bulan. Nanti setelah 6 bulan kami evaluasi lagi hasilnya bagaimana kita lihat saja,” pungkas Subhan.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















