DIBERLAKUKAN OPSEN Pajak 66 Persen Tahun Depan

- Penulis

Senin, 23 Desember 2024 - 23:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel memastikan pemberlakukan opsen pajak 66 persen mulai tahun depan.

Kendati demikian jika dikalkulasi hampir tak ada perubahan nominal yang dibayarkan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil mengatakan penerapan opsen  tak bisa ditawar.

Ini sudah ketetapan undang-undang. Tepatnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Tak menerapkan, melanggar aturan hukum,” ujarnya, Senin (23/12/20204).

Dalam aturan itu, tarif opsen ditetapkan untuk tiga jenis pungutan.

Pertama, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen.

Kedua, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen.

Ketiga, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.

Tarif itu dihitung dari besaran pajak terutang. Meski menerapkan opsen ini, Subhan Nor Yaumil menyebut Pemprov Kalsel akan memberikan diskon pokok pajak.

“Opsen pajak tetap diterapkan sebesar 66 persen. Wajib pajak diberi potongan diskon,” kata Subhan.

Khusus pembayaran PKB akan diberikan sebesar 25 persen.

Sementara di sektor penerimaan BBNKB, pemprov memberikan diskon pokok pajak sebesar 34 persen. Diskon tak diberikan di sektor MBLB.

Menurut Subhan, pemberian diskon ini hingga enam bulan sampai Juni tahun depan.

“Nanti akan dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan insentif diskon ini,” tukasnya.

Baca Juga :   KEJARI Banjarmasin Tuntaskan Ribuan Perkara, Selamatkan Uang Negara Rp 575 Juta Lebih

Dikatakan Subhan, meski ada pungutan opsen pajak ia memastikan secara jumlah akan tetap sama.

Bahkan selisih di kisaran 15 ribuan lebih rendah pembayaran pajak tahun 2024 dan 2025.

Subhan menjabarkan simulasi penghitungan pajak yang berlaku mulai 5 Januari 2025 itu.

Pertama tarif pajak pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 1,50 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Sementara pada 2025 hanya 1,20 persen. Dengan asumsi NJKB Rp 200 juta dan bobot kendaraan 1,25 perhitungan tahun 2024 pajak yang dibayarkan sebesar Rp 3.750.000.

Sementara penghitungan tahun 2025 sebesar Rp 3.000.000.

Kemudian penghitungan tahun 2025 dipotong kembali dengan diskon pajak 25 persen atau 3 juta x 25/100 yang hasilnya Rp 2.250.000.

Hasil ini dikalikan lagi dengan opsen pajak sebesar 66 persen atau 2.250.000 dikali 66/100 yang hasilnya Rp 1.485.000.

Hasil akhirnya pajak setelah diskon Rp 2.250.000 ditambah opsen pajak Rp 1.485.000 berjumlah Rp 3.735.000 atau selusih 15 ribu dari perbitungan tahun 2024.

“Sementara masih diskon perhitungannya di bawah tahun 2024.

Berlaku selama 6 bulan. Nanti setelah 6 bulan kami evaluasi lagi hasilnya bagaimana kita lihat saja,” pungkas Subhan.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca