DIBERLAKUKAN OPSEN Pajak 66 Persen Tahun Depan

- Penulis

Senin, 23 Desember 2024 - 23:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel memastikan pemberlakukan opsen pajak 66 persen mulai tahun depan.

Kendati demikian jika dikalkulasi hampir tak ada perubahan nominal yang dibayarkan wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil mengatakan penerapan opsen  tak bisa ditawar.

Ini sudah ketetapan undang-undang. Tepatnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Tak menerapkan, melanggar aturan hukum,” ujarnya, Senin (23/12/20204).

Dalam aturan itu, tarif opsen ditetapkan untuk tiga jenis pungutan.

Pertama, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen.

Kedua, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen.

Ketiga, opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen.

Tarif itu dihitung dari besaran pajak terutang. Meski menerapkan opsen ini, Subhan Nor Yaumil menyebut Pemprov Kalsel akan memberikan diskon pokok pajak.

“Opsen pajak tetap diterapkan sebesar 66 persen. Wajib pajak diberi potongan diskon,” kata Subhan.

Khusus pembayaran PKB akan diberikan sebesar 25 persen.

Sementara di sektor penerimaan BBNKB, pemprov memberikan diskon pokok pajak sebesar 34 persen. Diskon tak diberikan di sektor MBLB.

Menurut Subhan, pemberian diskon ini hingga enam bulan sampai Juni tahun depan.

“Nanti akan dievaluasi setelah enam bulan diberlakukan insentif diskon ini,” tukasnya.

Dikatakan Subhan, meski ada pungutan opsen pajak ia memastikan secara jumlah akan tetap sama.

Bahkan selisih di kisaran 15 ribuan lebih rendah pembayaran pajak tahun 2024 dan 2025.

Baca Juga :   KEJARI Banjarmasin Tuntaskan Ribuan Perkara, Selamatkan Uang Negara Rp 575 Juta Lebih

Subhan menjabarkan simulasi penghitungan pajak yang berlaku mulai 5 Januari 2025 itu.

Pertama tarif pajak pada tahun 2024 ditetapkan sebesar 1,50 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Sementara pada 2025 hanya 1,20 persen. Dengan asumsi NJKB Rp 200 juta dan bobot kendaraan 1,25 perhitungan tahun 2024 pajak yang dibayarkan sebesar Rp 3.750.000.

Sementara penghitungan tahun 2025 sebesar Rp 3.000.000.

Kemudian penghitungan tahun 2025 dipotong kembali dengan diskon pajak 25 persen atau 3 juta x 25/100 yang hasilnya Rp 2.250.000.

Hasil ini dikalikan lagi dengan opsen pajak sebesar 66 persen atau 2.250.000 dikali 66/100 yang hasilnya Rp 1.485.000.

Hasil akhirnya pajak setelah diskon Rp 2.250.000 ditambah opsen pajak Rp 1.485.000 berjumlah Rp 3.735.000 atau selusih 15 ribu dari perbitungan tahun 2024.

“Sementara masih diskon perhitungannya di bawah tahun 2024.

Berlaku selama 6 bulan. Nanti setelah 6 bulan kami evaluasi lagi hasilnya bagaimana kita lihat saja,” pungkas Subhan.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca