SuarIndonesia – KPU Kalsel mematok batasan keseluruhan dana kampanye sebesar Rp61,8 miliar lebih.
Melebihi nilai tersebut ketika audit sampai 21 Desember mendatang, kandidat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
Audit akan dilakukan sampai 21 Desember mendatang. Hasilnya akan diserahkan kepada KPU pada 22 Desember dan akan disampaikan kepada pasangan calon paling lambat 25 Desember sekaligus diumumkan ke publik.
“Sudah dikonsultasikan dengan KPU RI, bahwa setelah audit baru jumlahnya bisa disampaikan ke publik,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Zazin, Minggu (6/12/2020).
Dia menerangkan penggunaan dana kampanye kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak melebihi batas yang ditetapkan. “Besarannya di bawah yang sudah ditetapkan,” sebut Zazin.
Sesuai aturan kandidat diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak luar, namun nilainya dibatasi. Calon perseorangan sumbangan dana kampanye dibatasi maksimal sebesar Rp75 juta.
“Sumbangan dari badan hukum swasta, nilainya maksimal Rp750 juta. Ini juga akan diaudit,” tandasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















