Kajati Kalsel, Dr. Mukri, S.H M.H dan Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS
SuarIndonesia – Diapresiasi keberadaan rumah Restorative Justice di Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Rabu (8/6/2022) keberadaan itu diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr. Mukri, S.H M.H.
Turut peresmian, Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, Kajari Batola, E. Silalahi S.H., M.H dan Indah Laili S.H., M.H selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel.
Diketahui sudah puluhan buah di wilayah ada pembentukan Rumah Restorative Justice, dan sebelumnya di Kota Banjarmasin.
Hasilnya, positif serta mendapatkan apresisasi dari berbagai kalangan di daerah masing – masing.
“Hal ini menandakan urgensi pembentukan Restorative Justice
di daerah untuk menjawab kebutuhan sarana demi memudahkan penyelesaian perkara diluar persidangan melalui penerapan mediasi penal dengan pendekatan Restorative Justice,” kata Kajati.
Dikatakan, secara konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.
Berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional/pada umumnya dalam hukum positif kita yang lebih bersifat Restorative Justice dengan menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku.
Pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna mencari dam mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu persoalan atau peristiwa pidana.
“Dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi sehingga apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan indak pidana.
Menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang dilanggar (reinforcement of norm), dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi<‘ jelasnya.

Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice tidak hanya berbicara mengenai proses, tetapi juga mengenai nilai untuk terciptanya kedamaian dalam masyarakat, terwujudnya harmoni kehidupan dan terjaganya keseimbangan kosmis antara kehidupan masyarakat dengan alam semesta.
“Kita mengharapkan dengan adanya sarana rumah Restorative Justice di Rantau Badauh ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya,” tutup Kajati. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















