DIAPRESIASI Rumah Restorative Justice di Rantau Badauh Batola

- Penulis

Rabu, 8 Juni 2022 - 14:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Kalsel, Dr. Mukri, S.H M.H dan  Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS

SuarIndonesia – Diapresiasi keberadaan rumah Restorative Justice di Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

Rabu (8/6/2022)  keberadaan itu diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr. Mukri, S.H M.H.

Turut peresmian, Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS, Kajari Batola, E. Silalahi S.H., M.H  dan Indah Laili S.H., M.H selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel.

Diketahui sudah puluhan buah di wilayah ada pembentukan Rumah Restorative Justice, dan sebelumnya di Kota Banjarmasin.

Hasilnya, positif serta mendapatkan apresisasi dari berbagai kalangan di daerah masing – masing.

“Hal ini menandakan urgensi pembentukan Restorative Justice
di daerah untuk menjawab kebutuhan sarana demi memudahkan penyelesaian perkara diluar persidangan melalui penerapan mediasi penal dengan pendekatan Restorative Justice,” kata Kajati.

Dikatakan, secara konseptual dan sederhana dalam ranah hukum pidana, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan untuk mencapai keadilan dengan pemulihan keadaaan atas suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Berbeda dengan pendekatan pada penegakan hukum pidana konvensional/pada umumnya dalam hukum positif kita yang lebih bersifat Restorative Justice dengan menitikberatkan pada penghukuman bagi pelaku.

Pendekatan dengan Restorative Justice menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya dalam suatu proses musyawarah guna mencari dam mencapai suatu solusi (mufakat) atas suatu persoalan atau peristiwa pidana.

Baca Juga :   Mengapa Gugatan Terhadap PLN Diajukan ke PTUN ?

“Dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang menekankan pada proses dialog dan mediasi sehingga apabila dilakukan dengan benar, dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan indak pidana.

Menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang dilanggar (reinforcement of norm), dan memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi<‘ jelasnya.

Oleh karena itu, pendekatan Restorative Justice tidak hanya berbicara mengenai proses, tetapi juga mengenai nilai  untuk terciptanya kedamaian dalam masyarakat, terwujudnya harmoni kehidupan dan terjaganya keseimbangan kosmis antara kehidupan masyarakat dengan alam semesta.

“Kita mengharapkan dengan adanya sarana rumah Restorative Justice di Rantau Badauh ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan keberadaanya,” tutup Kajati. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan
JENAZAH Korban Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 15 Penumpang Selamat Ikut Dievakuasi
KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat
SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh
KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang
KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita
KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”
KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:25

TERUS PENCARIAN Korban KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Terdata 129 Belum Ditemukan

Senin, 14 September 2026 - 12:14

JENAZAH Korban Virgo Transport 8 Tiba di Banjarmasin, 15 Penumpang Selamat Ikut Dievakuasi

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 21:38

KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita

Minggu, 13 September 2026 - 21:29

KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”

Minggu, 13 September 2026 - 21:14

KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 19:36

MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Berita Terbaru

Marc Marquez puncaki klasemen MotoGP 2026 usai menang race San Marino. (Foto: REUTERS/David W Cerny)

Internasional

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca