DIAPRESIASI Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat

- Penulis

Senin, 4 April 2022 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menghadiri Rapat Paripurna tingkat I penyampaian usul Raperda Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat ,yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dalam kegiatan itu, Wali Kota, H Ibnu Sina memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menggunakan haknya atas usul Raperda tersebut.

“Sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 149 dan 150 yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda yang salah satu caranya dengan mengajukan usul rancangan perda,” ungkapnya.

 

DIAPRESIASI Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat (2)

 

Menurut H Ibnu Sina, Kasus Intoleran di Indonesia terus terjadi setiap tahunnya. Potensi terjadinya kasus itu menurutnya sangat besar, dan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi atau bahkan telah terjadi di Kota Banjarmasin.

“Pengaturan penanganan intoleransi terkait SARA secara regional khususnya di Banjarmasin belum diatur. Meluasnya tindakan intoleran atau penyebaran paham-paham radikal oleh kelompok tertentu telah mengganggu kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” papar H Ibnu Sina.

Baca Juga :   MATI MASSAL 5.000 Ekor Ayam Dampak Pemadaman Listrik, Begini Respon PLN Barabai Kota

Ia melanjutkan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa paradigma baru.

 

DIAPRESIASI Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat (3)

 

“Toleransi kehidupan bermasyarakat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib sebagaimana tertuang dalam pasal 12 ayat (1) huruf E yakni pemerintah daerah berkewajiban menjaga ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.

H Ibnu Sina berharap, dengan ditetapkan raperda itu menjadi peraturan daerah, tujuan dari perda tersebut dapat tercapai dan terlaksana dengan baik serta sebagai upaya pemerintahan daerah agar turut serta menjaga toleransi.

“Demikian tanggapan dari kami, atas usul prakarsa DPRD Kota Banjarmasin terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca