DIAPRESIASI Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat

- Penulis

Senin, 4 April 2022 - 21:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menghadiri Rapat Paripurna tingkat I penyampaian usul Raperda Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat ,yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dalam kegiatan itu, Wali Kota, H Ibnu Sina memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menggunakan haknya atas usul Raperda tersebut.

“Sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 149 dan 150 yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda yang salah satu caranya dengan mengajukan usul rancangan perda,” ungkapnya.

 

DIAPRESIASI Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat (2)

 

Menurut H Ibnu Sina, Kasus Intoleran di Indonesia terus terjadi setiap tahunnya. Potensi terjadinya kasus itu menurutnya sangat besar, dan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi atau bahkan telah terjadi di Kota Banjarmasin.

“Pengaturan penanganan intoleransi terkait SARA secara regional khususnya di Banjarmasin belum diatur. Meluasnya tindakan intoleran atau penyebaran paham-paham radikal oleh kelompok tertentu telah mengganggu kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” papar H Ibnu Sina.

Baca Juga :   PASLON Bupati dan Wakil Bupati Balangan Dipertajam Visi Misi

Ia melanjutkan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa paradigma baru.

 

DIAPRESIASI Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat (3)

 

“Toleransi kehidupan bermasyarakat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib sebagaimana tertuang dalam pasal 12 ayat (1) huruf E yakni pemerintah daerah berkewajiban menjaga ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.

H Ibnu Sina berharap, dengan ditetapkan raperda itu menjadi peraturan daerah, tujuan dari perda tersebut dapat tercapai dan terlaksana dengan baik serta sebagai upaya pemerintahan daerah agar turut serta menjaga toleransi.

“Demikian tanggapan dari kami, atas usul prakarsa DPRD Kota Banjarmasin terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca