DIAPRESIASI Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat

- Penulis

Senin, 4 April 2022 - 21:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menghadiri Rapat Paripurna tingkat I penyampaian usul Raperda Inisiatif DPRD Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat ,yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

Turut hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dalam kegiatan itu, Wali Kota, H Ibnu Sina memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menggunakan haknya atas usul Raperda tersebut.

“Sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 149 dan 150 yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda yang salah satu caranya dengan mengajukan usul rancangan perda,” ungkapnya.

 

DIAPRESIASI Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat (2)

 

Menurut H Ibnu Sina, Kasus Intoleran di Indonesia terus terjadi setiap tahunnya. Potensi terjadinya kasus itu menurutnya sangat besar, dan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi atau bahkan telah terjadi di Kota Banjarmasin.

“Pengaturan penanganan intoleransi terkait SARA secara regional khususnya di Banjarmasin belum diatur. Meluasnya tindakan intoleran atau penyebaran paham-paham radikal oleh kelompok tertentu telah mengganggu kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” papar H Ibnu Sina.

Baca Juga :   PASLON Bupati dan Wakil Bupati Balangan Dipertajam Visi Misi

Ia melanjutkan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa paradigma baru.

 

DIAPRESIASI Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat (3)

 

“Toleransi kehidupan bermasyarakat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib sebagaimana tertuang dalam pasal 12 ayat (1) huruf E yakni pemerintah daerah berkewajiban menjaga ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.

H Ibnu Sina berharap, dengan ditetapkan raperda itu menjadi peraturan daerah, tujuan dari perda tersebut dapat tercapai dan terlaksana dengan baik serta sebagai upaya pemerintahan daerah agar turut serta menjaga toleransi.

“Demikian tanggapan dari kami, atas usul prakarsa DPRD Kota Banjarmasin terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DILANTIK EMPAT PEJABAT Termasuk Aspidsus dan Kajari, Begini Pesan Kajati Kalsel
TIM GEMOLOGI Australia-Prancis Teliti Berlian dan Warisan Geologi Meratus
TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1
KEMENDAGRI: DESLab untuk Edukasi Pemilu Digital
ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI
UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong
PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri
REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:42

KAPOLRI: Rekomendasi KPRP Ditindaklanjuti Lewat Revisi Regulasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:30

ROBI HERBAWAN Ditunjuk Menjadi Kabais TNI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20

KEMENHAJ Larang JCH Tur Kota sebelum Puncak Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:54

UU IMIGRASI Disosialisasikan Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada Masyarakat Banua Lawas Tabalong

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:48

JCH Diminta Manfaatkan Aplikasi Kawal Haji

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:41

PRESIDEN PRABOWO Ingin Semua Lembaga Direformasi, Termasuk Polri

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:07

REVISI UU Anti-Monopoli untuk Hadapi Dinamika Ekonomi Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:32

EMPAT ABK TB Samudra Jaya 1 Terjebak, Seorang Tewas Dievakuasi Lebih Awal

Berita Terbaru

Tim SAR setelah mengevakuasi empat jasad ABK korban gas beracun di Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (7/5/2026). (Foto: Kantor SAR Banjarmasin)

Kalsel

TIM SAR Evakuasi Jasad Empat ABK TB Samudra Jaya 1

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca