SuarIndonesia – Untuk mencairkan sisa dana yang ada di rekening pada Bank Kalsel Martapura, pihak Bawaslu Kabupaten Banjar, melalui terdakwa memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahmat Hidayat.
Pasalnya, untuk mencairkn dana yang ada di bank tersebut dierlukan dua tanda tangan yakni terdakwa sendiri Saupiah selaku bendahara dan Rahmat Hidayat selaku PPK
“Memang sempat Pa Rahmat Hidayat mempertanyakam pencairan sisa dana hibah yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 800 juta.
Dijawab terdakwa nanti diganti, tapi hingga sekarang tidak pernah dikembalkan,” ungkap salah seorang saksi dari tiga saksi yang bernama Makhfuji, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (21/9/0022).
Lebih lanjut saksi di hadapan majelis Hakim dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, mengungkapkan kalau pihak provinsi menanyakan sisa dana tersebut ynag seharus sudah dikembalikan ke kas daerah pada Maret 2021.
“Dari sinilah terdakwa memgaku ada mencairkan Rp 800 juta dan dengan memalsukam tandatangan PPK,” ujarnya kemball.
Tak hanya mencairkan sisa dana hibah, ternyata terdakwa juga telah mempergunakan dana untuk honor panwas kecamatan sebesar Rp 229 juta.
Padahal Surat Perintah Tanda Bayar (SPTB) sudah dibuat terdakwa.
“Sesuai tugasnya, SPTB untuk kabupaten saya yang buat, sementara kecamatan adalah tugasnya terdakwa,” jelas saksi lainnya yang bernama Erwin yang merupakan staf bendahara.
Erwin juga mengaku sering diajak terdakwa untuk mencairkan dana ke Bank Kalsel. Sebulan tukasnya ada dua hingga tiga kali.
Ditanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH kalau ada sisa dana hibah gimana?.
Saksi mengatakan harus dikembalikam ke kas daerah atau pemberi hibah.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setyo Wahyu dari Kejaksaan Negeri Banjar, dana hibah sebesar Rp16.296.093.000 yang diterima Bawaslu Kabupaten Banjar, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp1.356.851.250.
Sebagai bendahara pengeluaran terdakwa sempat berdalih kalau uang tersebut telah dirampok.
Tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.
Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.
Terdakwa akhirnya mengaku kalau sisa dana hibah yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, dia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan terdakwa, JPU Setyo Wahyu menjeratnya dengan pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair.
Dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (HD)