BURONAN dari Bulukumba Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan Diringkus di Kalsel

- Penulis

Senin, 9 Mei 2022 - 20:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Seorang buronan dari Bulukumba kasus  pengeroyokan dan pembunuhan berinisial L (39) diringkus.

Ini setelah sempat jadi buron lebih dari satu setengah tahun. Dalam pelariannya dari Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Tahun 2020.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Jejangkit Timur, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalsel, pada Minggu (8/5/2022) oleh Tim Gabungan Resmob Polres Bulukumba bersama Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Batola dan Unit Jatanras Polsek Jejangkit.

“Kita back-up penangkapannya di sini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Senin (9/5/2022).

Dikatakan, kalau L buron atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban yakni Kamrudin dan dugaan pembunuhan terhadap Almarhum Parong.

Peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka dan satu korban lain meninggal dunia itu terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel, Jumat (28/7/2020).

Baca Juga :   DELAPAN KABUPATEN Telah Disasar Deklarasi Damai, Kapolda Kalsel Tanggapi Soal Laporan Pelanggaran Pilkada

Informasi terakhir terkait pelaku yang mengindikasikan dalam pelarian di daerah Kalsel langsung ditindaklanjuti Polisi.

Penyelidikan Kepolisian atas keberadaan terduga pelaku di Kalsel juga dibantu dengan informasi yang diberikan masyarakat atas adanya seorang pendatang di kawasan Kecamatan Jejangkit Timur, Kabupaten Batola, Provinsi Kalsel.

Sudah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, tak butuh waktu lama bagi Tim Gabungan untuk memetakan keberadaan L dan melakukan penangkapan.

Pasca diamankan, terduga pelaku kini sudah dibawa untuk menjalani proses hukum di Polres Bulukumba.

Terduga pelaku disangkakan pasal berlapis yakni tindak pidana pembunuhan seperti yang dimaksud pada Pasal 338 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan seperti dimaksud pada Pasal 170 KUHP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca