BURONAN dari Bulukumba Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan Diringkus di Kalsel

- Penulis

Senin, 9 Mei 2022 - 20:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Seorang buronan dari Bulukumba kasus  pengeroyokan dan pembunuhan berinisial L (39) diringkus.

Ini setelah sempat jadi buron lebih dari satu setengah tahun. Dalam pelariannya dari Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Tahun 2020.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Jejangkit Timur, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalsel, pada Minggu (8/5/2022) oleh Tim Gabungan Resmob Polres Bulukumba bersama Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Batola dan Unit Jatanras Polsek Jejangkit.

“Kita back-up penangkapannya di sini,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Senin (9/5/2022).

Dikatakan, kalau L buron atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban yakni Kamrudin dan dugaan pembunuhan terhadap Almarhum Parong.

Peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka dan satu korban lain meninggal dunia itu terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel, Jumat (28/7/2020).

Informasi terakhir terkait pelaku yang mengindikasikan dalam pelarian di daerah Kalsel langsung ditindaklanjuti Polisi.

Baca Juga :   KASUS PEMERKOSAAN Dipertanyakan Keluarga Korban Perkembangan Perkaranya, Begini Penegasan Polisi

Penyelidikan Kepolisian atas keberadaan terduga pelaku di Kalsel juga dibantu dengan informasi yang diberikan masyarakat atas adanya seorang pendatang di kawasan Kecamatan Jejangkit Timur, Kabupaten Batola, Provinsi Kalsel.

Sudah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, tak butuh waktu lama bagi Tim Gabungan untuk memetakan keberadaan L dan melakukan penangkapan.

Pasca diamankan, terduga pelaku kini sudah dibawa untuk menjalani proses hukum di Polres Bulukumba.

Terduga pelaku disangkakan pasal berlapis yakni tindak pidana pembunuhan seperti yang dimaksud pada Pasal 338 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan seperti dimaksud pada Pasal 170 KUHP. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak
DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
ROKOK ILEGAL Diangkut Truk dari Surabaya Ditahan Polsek KPL Banjarmasin
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:39

KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak

Sabtu, 12 September 2026 - 22:10

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera

Sabtu, 12 September 2026 - 19:10

DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:58

RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel

Sabtu, 12 September 2026 - 11:57

ROKOK ILEGAL Diangkut Truk dari Surabaya Ditahan Polsek KPL Banjarmasin

Jumat, 11 September 2026 - 22:12

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio

Jumat, 11 September 2026 - 21:45

LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel

Jumat, 11 September 2026 - 19:11

DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca