BUNTUT Tabrakan Beruntun Mobil BPK, Ganti Rugi Kerusakan Jadi Tanggung Jawab Pribadi

- Penulis

Selasa, 7 Februari 2023 - 03:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pasca tabrakan beruntun mobil BPK Pemko di lampu merah Jalan Ahmad Yani km 2,5 depan simpang tiga kuripan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) menyatakan persoalan ganti rugi menjadi persoalan tanggung jawab pribadi.

Hal ini dikatakan Sekretaris DPKP Kota Banjarmasin, Muhlis Rida di Balaikota Banjarmasin, Senin (06/0/2023).

Muhlis sangat menyayangkan terjadinya insiden tabrakan beruntun Mobil BPK Pemko Banjarmasin dengan sedikitnya 5 buah mobil.

Padahal, dirinya bersama pimpinan DPKP selalu mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam bertugas dan selalu utamakan keselamatan diri dalam bertugas.

“Dalam setiap apel, personil DPKP selalu diingatkan untuk kalau terjadi sesuatu maka menjadi tanggung jawab pribadi.”

“Artinya hati-hati, terukur, terukur, hal ini selalu kita ingatkan,” kata Muhlis.

Menurutnya, hal yang sama juga diterapkan pada sopir-sopir mobil dinas kalau ada kecelakaan maka menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Mereka sangat terlalu bersemangat sehingga timbul kejadian itu.

Sementara, untuk mediasi ganti rugi kerusakan dengan pemilik mobil, dijadwalan di lakukan di Polres Banjarmasin pada hari Selasa (07/02/2023).

DPKP sendiri menegaskan tidak memiliki anggaran untuk melakukan ganti rugi mobil yang rusak akibat tabrakan beruntun pada hari Sabtu lalu.

Baca Juga :   POLRES BANJARBARU Gagalkan Peredaran Sabu 9,6 Kilogram

Atas kejadian ini, DPKP telah memberikan hukuman berupa jalan jongkok dan lari mengitari Pemko Banjarmasin sebagai bentuk peringatan terhadap kelalaian tim yang tidak saling mengingatkan.

Selain itu, DPKP melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak yang terlibat insiden kecelakaan lalu lintas.

“Ya ini menjadi salah satu catatan kita, dia tenaga kontrak bisa kita tidak perpanjang lagi, ya seperti itu.”

“Harus kita evaluasi lah tenaga-tenaga yang tidak bersikap profesional itu,” ujarnya.

Mereka itu tidak ada teguran lisan atau teguran tertulis karena statusnya bukan ASN. Mungkin tidak diperpanjang kalau tidak profesional daripada merugikan masyarakat banyak.

Sekretaris DPKP berpesan agar warga lebih mengerti dengan memberikan jalan kepada mobil PMK. “Kita berkerja sama lah ini semua demi kepentingan bersama,” tambahnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca