BONGKAR BRANKAS Perhiasan Emas, Dua Pelaku Mengaku Hanya Tempo Waktu Dua Jam

- Penulis

Jumat, 19 Mei 2023 - 16:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Dalam tempo waktu dua jam saja para pelaku berhasil membongkar brankas milik Toko Emas Ratna.

Pelaku juga mengaku bermodalkan uang Rp 300 ribu.

Rahmatullah (39), alias Atung warga Jalan Belitung, Gang Simpang Pilot, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan Riski Akrimi (18) alias Angking, warga Jalan Kelayan Dalam, Gang Aliyah Ujung, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini membeli alat perlengkapan palu dan mesin gerinda.

Aksi mereka membobol sudah di rencanakan sehari sebelumnya.”Otak dibalik aksi tersebut adalah tersangka atas nama Rahmatullah,” jelas Kasat Reskrim, kepada awak media, Jumat (19/5/2o23).

Thomas mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa potongan brankas yang dibobol, mata gerinda, palu, sarung tangan, dan juga kain penutup kepala digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya.

Tak hanya itu, barang bukti hasil curian yang diamankan berupa 37 buah gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas.

“Barang bukti emas disimpan didalam termos, lalu dikubur di bawah rumah tersangka Ramhatullah di kawasan Jalan Belitung Darat,” tambahnya.

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN Sekolah MTs, Proses Belajar-Mengajar Bertenda di Halaman dan Ini Upaya Kemenag HSU

Untuk peralatan yang di gunakan pelaku, di beberkan Kasat dibeli di kawasan pasar lima.

“Setelah melakukan aksinya, keduanya sempat membuang beberapa peralatan beserta tasnya ke sungai yang ada di kawasan tersebut,” katanya.

Kembali Thomas mengungkapkan, dari pengakuan kedua pelaku, untuk proses pengerjaan pencurian tersebut memakan waktu kurang lebih selama dua jam.

“Kedua pelaku memulai aksinya sekitar pukul 4 pagi dan keluar sekitar pukul 6 pagi,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, untuk kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan pelaku merupakan penjaga malam di sekitar lokasi kejadian.

Sehingga diperkirakan sudah menguasai kondisi di sekitar lokasi kejadian.

Dalam kaasusnya, pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca