SuarIndonesia – Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Gina Mariati S. Sos, M.IP mengatakan pihaknya bertekad untuk terus memperhatikan dan meningkatkan prestasi olahraga di Kalsel.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja pembahasan draft raperda Penyelenggaraan Keolahragaan bersama Tenaga Ahli, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalsel, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (11/1/2023)
“Kami dari Komisi IV ingin mengondisikan, karena memang ada beberapa tuntutan dari para atlet sendiri, minta diakomodir.
Jadi kami mau tidak mau harus merubahnya. Sehingga ketika perda ini hadir, maka kami harap dapat memuaskan semua pihak,”Ucapnya.
Ketua Fraksi Partai Nasdem ini juga mengatakan bahwa Komisi IV berharap draft raperda yang anatominya cukup gemuk ini bisa menjadi acuan untuk mengatasi permasalahan – permasalahan keolahragaan Kalimantan Selatan.
Misalnya terkait bonus atlet, kewenangan KONI, hingga nasib mantan atlet.
“kami berharap ketika perda ini selesai akan menjadi acuan dalam hal-hal krusial, salah satunya terkait masalah kapasitas KONI dan sejauh mana kewenangannya.
Kami juga akan konsultasi ke Dispora mengenai masalah kapasitas KONI sebagai penyelenggara atau sebagai yang bertanggungjawab mengenai atlet dengan harapan para atlet kita merasa benar-benar diayomi & dihargai,” ujarnya
Gina juga menyampaikan Komisi IV memiliki impian besar untuk dunia olahraga Kalsel, yakni memiliki sekolah khusus olahrga.
“Cita-cita kami dari Komisi IV adalah membuat sekolah olahraga seperti Sekolah Atletik Rawamangun, Jakarta.
Para atlet yang berprestasi dikumpulkan, mereka diberi beasiswa dari pemerintah, dan sekolah yang mereka tempati ditunjang dengan fasilitas olahraga yang berstandart,” harapnya
Sementara itu, terkait raperda dari tim tenaga ahli, Reza Fahlevi S.Pd, M.Pd menuturkan bahwa draft raperda yang berisi 22 bab dengan 103 pasal ini secara umum bertujuan untuk kesejahteraan atlet saat masih aktif maupun sudah tidak aktif lagi sebagai atlet.
“Semangat yang dibawa di dalam draft raperda ini dibuat untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran & kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan.
Dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat provinsi kalsel,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, seiring berjalannya pembahasan raperda ini, rencana awal untuk merevisi raperda kini berubah menjadi pembuatan raperda baru mengingat adanya aturan baru yang harus menjadi acuan.
“Berdasarkan beberapa kali rapat, dalam rangka proses penyempurnaan draft ini, hasilnya disepakati bahwa raperda ini merupakan raperda baru, bukan raperda yang sifatnya revisi atau perubahan.
Hadirnya regulasi baru, yakni UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan juga adanya PERPRES Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).” kata Reza. (*/HM)