SuarIndonesia -Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Balangan Muhammad Hidayatullah yang menjadi terdakwa membawa kabur ratusan juta honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terancam 4 tahun penjara.
Terdakwa Muhammad Hidayatullah membawa kabur honor anggota pada Pemilu 2024 di Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan. Selain tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan disampaian JPU, Agung SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin (21/10/2024), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan SH MH.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan primair jaksa.
Selain itu, terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka kurungan penjara bertambah selama 6 bulan.
Selain itu, dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 115 juta, dan uang Rp 17 juta yang dititipkan di Kejari Balangan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Apabila uang pengganti yang dibebankan tersebut tidak dibayar sebulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tambah JPU.
Hal memberatkan, terdakwa, dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara Rp 115 juta.
Kemudian hal meringankan, terdakwa disebut mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai tuntutan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Iqbal Aqli SH langsung menyampaikan pembelaan secara lisan agar klienya divonis dengan hukuman ringan.
Dengan alasan bahwa terdakwa menurutnya telah jujur dan berlaku sopan dipersidangan.
“Terdakwa juga masih muda dan memiliki masa depan,” ujar Iqbal.
Berdasarkan dakwaan, kasus bermula beberapa hari jelang pencoblosan Pemilu 2024, KPU Balangan melakukan pengiriman uang ke rekening PPS Kelurahan Batu Piring untuk pembayaran honor Ketua, anggota KPSS serta Linmas se-Kelurahan Batu Piring pada Pemilu 2024.
Terdakwa bersama saksi Sekretaris PPS kemudian melakukan penarikan uang ke bank, uang untuk pembayaran Linmas diserahkan kepada saksi Sekretaris PPS, sedangkan uang Rp 115 juta untuk honor KPPS dipegang oleh terdakwa.
Honor Linmas dengan total jutaan rupiah selesai dibayarkan, namun hingga batas akhir pembayaran 15 Februari 2024 yang ditetapkan KPU, honor ketua dan anggota KPPS yang berjumlah 126 orang tak kunjung diserahkan terdakwa.
Semua, menyebabkan anggota KPPS Kelurahan Batu Piring mendatangi kantor kelurahan untuk mempertanyakan honor sebagai petugas penyelenggara Pemilu 2024.
KPU Balangan pun membuat laporan resmi ke Polres Balangan, dan tenaga honorer Kelurahan Baru Piring kemudian berhasil diamankan ketika sedang berada di tempat persembunyian di salah satu kamar hotel di Kabupaten Tabalong bersama barang bukti uang sebesar Rp17 juta, sisa uang 115 juta yang ditilep terdakwa. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (4/11) mendatang. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















