BAWASLU KALSEL Tetapkan Paslon BirinMu Tak Terbukti Langgar Peraturan Kampanye

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang disangkakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Sahbirin Noor – Muhidin atau BirinMu memasuki tahap akhir.

Bawaslu kalsel secara resmi menetapkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti secara hukum. Hal tersebut dikeluarkan setelah petugas Gakkumdu melakukan serangkaian pemeriksaan selama 5 hari (3+2).

Sebelumnya diketahui, paslon yang dikenal dengan jargon ‘Kalsel Bergerak’ itu dilaporkan oleh Jurkani yang mengatasnamakan masyarakat sipil pemilik hak suara dengan Nomor Register Laporan 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kalsel.

Laporan Jurkani masuk ke Bawaslu Kalsel pada Kamis 1 Oktober 2020 silam terkait adanya dugaan praktik money politics atau politik uang dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan kampanye paslon nomor urut 1 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Ia membawa dua alat bukti berupa uang sebesar Rp50 ribu dan satu sarung bertuliskan nama salah satu calon Gubernur di Pilkada kalsel.

Selain itu, ia juga mempunyai bukti tambahan berupa dua buah foto yang menampakkan cagub bersama ASN dan foto barang bukti hasil pembagian.

Dalam perjalanannya, Sentra Gakkumdu memanggil dua orang saksi dari pihak pelapor pada Jumat 2 Oktober untuk dimintai konfirmasi.

Kemudian, di hari selanjutnya yakni Sabtu 3 Oktober petugas dari Gakkumdu bertolak ke Amuntai, Kabupaten HSU untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan.

Baca Juga :   DLH KALSEL dan Komunitas Jurnalis Kegiatan Lingkungan akan Digelar di Tiga Desa

Setelah itu, Senin 5 Oktober Bawaslu Kalsel mengundang cagub nomor urut 1 Sahbirin Noor yang saat itu berstatus sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.

Saat itu, cagub yang akrab disapa Paman Birin ini dicecar petugas Gakkumdu dengan 25 pertanyaan yang seluruhnya bisa dijawabnya dengan lugas.

Di hari Selasa 6 Oktober Bawaslu masih belum memutuskan apakah kasus yang melibatkan paslon petahana ini memenuhi syarat sebagai pelanggaran pemilu atau tidak.

Pasalnya Bawaslu Kalsel masih menunggu perspektif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel,

Namun KPU Sendiri enggan menghadiri panggilan Bawaslu ke sentra Gakkumdu lantaran dijadikan saksi atas terkait kasus tersebut.

Alhasil, bawaslu langsung melakukan rapat pleno untuk menentukan hasil pemeriksaan laporan Jurkani dan hasilnya menyatakan bahwa paslon nomor urut 1 itu tidak bersalah dan dugaan yang dilaporkan tidak terbukti.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca