SuarIndonesia – Setelah memeriksa 39 saksi fakta dan ahli, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Jumat (23/12/2022).
Dan rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming ke meja hijau makin mendekati akhirnya.
Terdakwa Mardani H Maming banyak membantah keterangan saksi mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwijono Putrahadi Sutaopo.
Hal ini disampaikan terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro, terdakwa mengtakan ia merasa tidak pernah diberitahu masalah larangan pengalihan IUP dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain.
’Kalau memang ada ketentuan tidak bioleh seharusnya Kepala Dinas Pertambangan, menyampaikan secara tertulis bukannya secara lisan,’’ beber Mardani yang disidang secara virtual.
Biasanya selaku Bupati yang selalu memberikan disposisi baik itu suratyag ditujukan kepada Bupati maupun kepada dinas terkait, selalu disposisi harus disesuai dengan peraturan yang ada.
Terdakwa mengatakan sewaktu ia menjadi Bupati ratusan IUP yang ada di Tanah Bumbu di keluarkan oleh Bupati sebelum terdkwa menjabat sebagai Bupati.
Seperti diketahui dalam kesaksiannya mantan Kepala Dinas ESDM megakui kalau dirinya sudah menjelaskan kepada terdakwa Mardani H Maming, kalau pengalihan perusahaan batu barang tersebut tidak boleh karena melanggar UU Minerba.
“Menurut pasal 93 pelarangan peralihan tersebut dicantumkan dalam UU Minerba dan dijelaskan kepada terdakwa, tetapi Bupati tetap meminta kepada saya untuk tetap membuatkan surat keputusan peraliahan tersebut, ‘’ungkap saksi, waktu itu.
Atasan bantahan yang disampaikan terdakwa tersebut, salah seorang JPU KPK Budi Sarumpaet, kepada awak media usai sidang di skor, mengatakan apa yang disampai terdakwa tersebut akan menganalisa yuridisnya dengan keteragan saksi terdahulu.
Dan ini akan disampaikan nantinya pada nota tuntutan yang disampaikan pada sidang mendatang.
Dalam dakwaan yang disampaikan JPU KPK, terdakwa di duga menerima hadiah dari pengusaha untuk pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Berdasarkan ketentuan kealihan IUP tersebut tidak diperbolehkan, tetapi terdakwa tetapi mengabulkan pengalihan tersebut. Hadiah yang diterima terdakwa berasl dari Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Hendry Setyo, yang dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp118 M lebih, dalam rentang tahun 2014 hingga tahun 2020.
Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi korporasi antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011.
Jaksa Penuntut Umum KPK, dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa didakwa alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan alternatif kedua melanggar pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)