SuarIndonesia – Pemerintah daerah khususnya Kota Banjarmasin sudah tidak lagi menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani pandemi Covid-19 yang masih melanda.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPK-PAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, hal tersebut dikarenakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani pandemi di Kota Banjarmasin bisa menganggarkan dana penanganan Covid-19 sendiri.
Sehingga anggaran penanganan pandemi Covid-19 itu kini diserahkan ke SKPD masing-masing. Tidak lagi menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Hal itulah yang menurutnya menjadi pembeda dibandingkan anggaran di tahun-tahun sebelumnya dalam menjalankan instruksi pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Edy menjelaskan, hal tersebut berdasarkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Jadi SKPD harus sudah bisa mengantisipasi kebutuhan penanganan Covid-19,” jelasnya saat ditemui awak media, Jumat (6/5/2022) siang.
Alhasil, menurutnya penggunaan Dana BTT yang ada di kantong Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bisa fokus untuk penanganan yang darurat atau keperluan mendesak.
“Seperti bansos yang tidak direncanakan pada saat terjadi bencana, kemudian bantuan terhadap warga Banjarmasin yang meninggal dunia san kebakaran,* imbuhnya.
Ia lantas merincikan anggaran yang dimaksud seperti dalam hal penanganan kesehatan yang dibebankan pada Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kemudian untuk pemulihan ekonomi ada di Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Diskumteka), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin), serta Dinas Sosial (Dinsos).
Lantas, berapa jumlah dana yang mesti dianggarkan untuk masing-masing SKPD?
Terkait hal itu, Edy mengaku bahwa dirinya harus melihat rekap data yang ada di dinasnya terlihat dahulu untuk memaparkan berapa besaran anggaran yang diajukan masing-masing SKPD tersebut.
“Yang pasti, harus sesuai dengan kebutuhan. Karena masing-masing SKPD yang punya data itu. Jadi, mereka sudah bisa memprediksi sebesar apa dana yang digelontorkan,” jelasnya.
Kemudian, Edy juga memastikan bahwa alokasi anggaran yang dilakukan oleh masing-masing SKPD terkait, juga akan terus dilaporkan kepada pemerintah pusat.
Mengingat hal itu juga menjadi syarat yang diterapkan oleh pemerintah pusat, untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke masing-masing daerah atau kabupaten kota se Indonesia.
“Penganggaran dilakukan SKPD terkait sejak penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tiap bulan, pelaporannya kami sampaikan ke pemerintah pusat. Mulai dari penganggaran hingga realisasinya,” jelasnya.
Lalu, ia melanjutkan, SKPD yang cukup besar penggelontoran anggarannya untuk penanganan Covid-19 di tahun ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni Dinas Kesehatan.
Alasannya, karena setidaknya ada tiga komponen yang biasa dijadikan patokan untuk penanganan. Sebagian diantaranya yakni, edukasi, pelacakan, pemulihan dan lain sebagainya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















