BANJARMASIN PERPANJANG Lagi PPKM Mikro

- Penulis

Selasa, 6 April 2021 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan PPKM Di kota Banjarmasin

Penerapan PPKM Di kota Banjarmasin

SuarIndonesia – Keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 tahun 2021, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Lantas bagaimana dengan dengan Kota Banjarmasin?

Menanggapi hal itu Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen menjelaskan, jika berkaca dari Inmendagri yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2021 kemarin, kemungkinan besar Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini akan kembali menerapkan kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat tersebut.

“Pokoknya kita injak pedal gass! Makanya dalam waktu dekat kita buat regulasi untuk percepatan untuk melaksanakan kembali PPKM Mikro,” ucapnya saat ditemui awak media di Mercure Hotel Banjarmasin, Selasa (6/4/2021) siang.

Sebelumnya diketahui, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bumi Kayuh Baimbai ini berakhir pada 5 April lalu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 6 tahun 2021.

Menurutnya, penerapan PPKM tersebut juga menjadi perhatian utama saat dirinya dilantik oleh Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal menjadi Pj Wali Kota Banjarmasin pada Jumat 2 April 2021 kemarin.

“Memang setelah pelantikan itu ada arahan Gubernur terkait pelaksanaan PPKM. Karena dengan adanya itu dapat mencegah penularan Covid-19,” tuturnya.

Oleh karena itu, Pemko pun akan mempersiapkan penerapan kembali PPKM mikro, demi menekan kasus Covid-19 di Kota Seribu Sungai ini.

“Jadi Insya Allah akan kita lakukan seperti itu, mengingat pandemi ini makin naik, meskipun dari informasi saya dapat cuma tersisa 3 persen hunian di rumah sakit. Jadi memang harus betul-betul menekan itu kita lakukan PPKM semaksimal mungkin,” jelas pria dengan sapaan Dayeen.

Ia pun mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) serta mematuhi dan menjalankan PPKM mikro tersebut.

“Jadi kita harus bersinergi semua elemen serta lapisan masyarakat sesuai Inmendagri itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini.

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4) kemarin

Baca Juga :   TAHAP AWAL, Legalitas PLN Diuji di PTUN Banjarmasin

Lima provinsi tambahan yang ikut melaksanakan PPKM mikro adalah Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga total terdapat 20 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.

Selain memperluas pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah juga memperketat penentuan zonasi. Berdasarkan beleid terbaru, dalam satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning.

Sementara untuk zona oranye ditentukan standar kasus 3 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif. Sedangkan untuk zona merah ditetapkan bila dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkecil penularan Covid-19 di tingkat RT. Sebelumnya penetapan zona merah risiko Covid-19 dilakukan bola terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT.

“Pemerintah akan memperkecil jaring di desa di RT dan RW,” terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sementara itu, kegiatan yang diperbolehkan dalam PPKM masih tetap sama dengan sebelumnya. Kegiatan kantor dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan luring, untuk perguruan tinggi akan dibuka secara bertahap. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100%.

Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50% untuk makan di tempat. Begitu pula dengan rumah ibadah dan fasilitas umum yang juga dibuka dengan kapasitas sebanyak 50%.

Pusat perbelanjaan masih diberi izin buka hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca