BANJARMASIN PERPANJANG Lagi PPKM Mikro

- Penulis

Selasa, 6 April 2021 - 20:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan PPKM Di kota Banjarmasin

Penerapan PPKM Di kota Banjarmasin

SuarIndonesia – Keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 tahun 2021, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Lantas bagaimana dengan dengan Kota Banjarmasin?

Menanggapi hal itu Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen menjelaskan, jika berkaca dari Inmendagri yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2021 kemarin, kemungkinan besar Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini akan kembali menerapkan kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat tersebut.

“Pokoknya kita injak pedal gass! Makanya dalam waktu dekat kita buat regulasi untuk percepatan untuk melaksanakan kembali PPKM Mikro,” ucapnya saat ditemui awak media di Mercure Hotel Banjarmasin, Selasa (6/4/2021) siang.

Sebelumnya diketahui, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bumi Kayuh Baimbai ini berakhir pada 5 April lalu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 6 tahun 2021.

Menurutnya, penerapan PPKM tersebut juga menjadi perhatian utama saat dirinya dilantik oleh Pj Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal menjadi Pj Wali Kota Banjarmasin pada Jumat 2 April 2021 kemarin.

“Memang setelah pelantikan itu ada arahan Gubernur terkait pelaksanaan PPKM. Karena dengan adanya itu dapat mencegah penularan Covid-19,” tuturnya.

Oleh karena itu, Pemko pun akan mempersiapkan penerapan kembali PPKM mikro, demi menekan kasus Covid-19 di Kota Seribu Sungai ini.

“Jadi Insya Allah akan kita lakukan seperti itu, mengingat pandemi ini makin naik, meskipun dari informasi saya dapat cuma tersisa 3 persen hunian di rumah sakit. Jadi memang harus betul-betul menekan itu kita lakukan PPKM semaksimal mungkin,” jelas pria dengan sapaan Dayeen.

Ia pun mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) serta mematuhi dan menjalankan PPKM mikro tersebut.

“Jadi kita harus bersinergi semua elemen serta lapisan masyarakat sesuai Inmendagri itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini.

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4) kemarin

Baca Juga :   REMBUK STUNTING, Optimis Angka dI Banjarmasin Turun

Lima provinsi tambahan yang ikut melaksanakan PPKM mikro adalah Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga total terdapat 20 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.

Selain memperluas pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah juga memperketat penentuan zonasi. Berdasarkan beleid terbaru, dalam satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning.

Sementara untuk zona oranye ditentukan standar kasus 3 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif. Sedangkan untuk zona merah ditetapkan bila dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif.

Hal tersebut dilakukan untuk memperkecil penularan Covid-19 di tingkat RT. Sebelumnya penetapan zona merah risiko Covid-19 dilakukan bola terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT.

“Pemerintah akan memperkecil jaring di desa di RT dan RW,” terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sementara itu, kegiatan yang diperbolehkan dalam PPKM masih tetap sama dengan sebelumnya. Kegiatan kantor dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan luring, untuk perguruan tinggi akan dibuka secara bertahap. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100%.

Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50% untuk makan di tempat. Begitu pula dengan rumah ibadah dan fasilitas umum yang juga dibuka dengan kapasitas sebanyak 50%.

Pusat perbelanjaan masih diberi izin buka hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca