Banjarmasin akan Deklarasikan sebagai Kota Bebas Pasung

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2019 - 20:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kota Banjarmasin akan mendeklarasikan diri sebagai Kota Bebas Pasung.
Rencananya, deklarasi yang diyakini baru pertama kali di Indonesia itu, dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekan RI pada tanggal 17 Agustus 2019 mendatang.

Sebagai langkah awal, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina bersama seluruh Camat, Lurah dan instansi terkait menyatakan komitmennya dengan membubuhkan tanda tangan menjadikan kota berjuluk seribu sungai ini Bebas Pasung.

Komitmen bersama itu, merupakan rangkaian dari pertemuan koordinasi Sinergitas Lintas Sektor, Pelaksanaan Deklarasi Banjarmasin Bebas Pasung, yang merupakan program kesehatan jiwa dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (17/07).

Dari data Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, hingga Bulan Juli 2019 jumlah Pasung di Bumi Kayuh Baimbai tercatat 14 kasus. Dan paling terbaru kasus dugaan pasung itu terjadi di kawasan Banua Anyar.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat menyampaikan sambutan mengatakan, keinginan membebaskan kota dari kebiasaan pemasungan manusia itu merupakan hal yang mulia.

Namun begitu, lanjutnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama dan lintas sektoral.

“Tadi daftarnya sudah jelas, ada dinas-dinas terkait, kemudian ada aparat penegak hukumnya, kemudian ada tenaga kesehatannya, para relawannya juga ada. Saya kira nanti yang paling berhadapan langsung dengan situasi ini adalah para Lurah dan aparat RT dan RW di masing-masing wilayahnya,” ujarnya.

Mudah-mudahan, ucapnya, dengan adanya kegiatan pertemuan tersebut dapat menyatukan persepsi sehingga bisa saling berkolaborasi mendukung rencana tersebut.

“Saya betul-betul ingin agar hal ini bisa menjadi kerjasama dan koordinasi, karena ini tugas tambahan dan tentu tanggung jawab kita, resikonya sudah tahu. Ketika kita mendeklarasikan, jangan sampai ini hanya sekadar deklarasi atau proklamasi saja,” harapnya.

Sementara itu, Kadinkes Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, dalam paparannya mengatakan, dasar hukum dideklarasikannya program bebas pasung ini adalah UUD 1945, Pasal 28 G, ayat 2, dan pasal 28 I ayat 1, tentang hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.

Baca Juga :   DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Selain itu, dasar hukum lain yang memperkuat program tersebut adalah UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 56, Pasal 146 ayat 2, Pasal 147 ayat 2, Pasal 148 ayat 1, dan Pasal 149 tentang Perlindungan Pasien Dengan Gangguan Jiwa, Menghindari Pelanggaran Hak Asazi, Tetap Menghormati Hak Asazi Penderita, Hak Yang Sama Sebagai Warga Negara Dan Gangguan Jiwa Wajib Mendapatkan Pengobatan Dan Perawatan.

“UU Nomor 18 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 86 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan atau penyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran dan atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asazi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan adanya program bebas pasung ini, jelasnya, diharapkan dapat mencapai masyarakat Indonesia bebas dari tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa melalui, terselenggaranya perlindungan HAM bagi orang dengan gangguan jiwa. Kemudian tercapainya peningkatan pengetahuan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di bidang kesehatan jiwa serta mencegah penelantaran dan pemasungan.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit
PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027
GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin
DIDUKUNG Adaro, PWI Kalsel Bekali 24 Wartawan Hadapi UKW Angkatan XXIV
PANGDAM XXll/TB Didampingi Danrem 101/Ant dan Kepala BPBD Tinjau Posko Karhutla di Kalsel Sekaligus Salurkan Bantuan Presiden RI
PETIR MENGGELEGAR Tanpa Adanya Hujan di Wilayah Banjarmasin
KAPOLDA KALSEL Kumpul Bersama Masyarakat di Kampung Nusantara
SUMPAH PEMUDA 2026 Jangan Hanya Patriotik, Beranilah Menuntut Keadilan

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:13

MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09

PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:52

GAGALKAN PENYELUNDUPAN Kendaraan Lintas Pulau, Hasil Sinergi Denpom Lanal dengan Polsek KPL Banjarmasin

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:28

PANGDAM XXll/TB Didampingi Danrem 101/Ant dan Kepala BPBD Tinjau Posko Karhutla di Kalsel Sekaligus Salurkan Bantuan Presiden RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:45

PETIR MENGGELEGAR Tanpa Adanya Hujan di Wilayah Banjarmasin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:12

HUJAN di KALSEL dan KALTENG Berkat Operasi Modifikasi Cuaca

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:12

KAPOLDA KALSEL Kumpul Bersama Masyarakat di Kampung Nusantara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:44

DIALOG DAERAH Pembahasan Ranperda Prioritas Tahun 2027

Berita Terbaru


Ilustrasi visual yang menggambarkan kesiapan bantuan peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) untuk 13 kabupaten di Kalimantan Tengah. (SI/UT/@Gemini.Ai)

Kalteng

SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten

Kamis, 29 Okt 2026 - 21:59