SuarIndonesia – Seorang bandar narkoba berinisial RNE (29) gagal kabur, dihadang anggota Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Anggota di lapangan di bawah kendali Kasubdit III, AKBP Ade Harri Sistriawan, menyita barang bukti 700 gram Sabu dan 233 butir butir pil ekstasi.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan mengatakan, saat penangkapan, tersangka berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri.
“Untungntya petugas sigap ketika itu, kemudian berhasil mengamankan,” katanya, Rabu (28/8/2024).
RNE, kini berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, anggota mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di rumah RNE di Jalan Dukuh Permai, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Sehingga penyelidikan data-data Scientific untuk mengetahui dimana keberadaan RNE, pada Jum’at (23/8/2024) mengetahui bandar tersebut berada di rumahnya, dan sesaat keluar rumah langsung dihadang serta diamankan.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dan 68 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi disimpan di dalam tas selempang yang digunakan RNE.
“Pengembangan kemudian dilakukan pada Minggu (25/8)2024, petugas kembali ke rumah RNE melakukan penggeledahan, kembali ditemukan 4 paket sabu, 233 butir butir ekstasi dan 1 paket serbuk ekstasi yang di simpan di lemari,” katanya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















