SuarIndonesia – balapan liar di kawasan Jalan A Yani Km 4.5 Banjarmasin, Minggu (15/3/2020) dinihari.
Seorang remaja berinisial R (21) digiring polisi kena sanksi tilang selama 3 bulan.
Satu unit sepeda motor Suzuki Sonic, yang digunakan R, terjaring petugas ketika balapan liar .
“Motor yang di gunakan R warga Jalan Basirih Banjarmasin ini juga menggunakan knalpot yang tidak standar, ” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah.
Tilang selama 3 bukan karanya, untuk efek jera.”Setiap malam Minggu petugas melakukan upaya pencegahan.
Karena balapan liar ini cukup meresahkan masyarakat,” jelas.
Dikatakan, untuk menghalau para pelaku balapan liar, pihaknya harus membuat palang yang digunakan untuk menutup U-turn di depan HBI.
“Peran orang tua diharapkan tidak mengizinkan putra putri untuk pulang larut malam dan mengawasi mereka ” tuturnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















