Suarindonesia – Balai Bahasa Kalimantan Selatan mengelompokan ada empat indikator yang menjadi pegangan dalam menjaga dan memelihara kelestarian Bahasa Indonesia di kehidupan masyarakat yang dibungkus dalam satu gerakan bernama gerakan cinta Bahasa Indonesia.
Kepala Balai Bahasa Kalimantan Selatan, Drs H Imam Budi Utomo mengatakan dari empat indikator tersebut salah satunya bertujuan agar seluruh media massa di Kalimantan Selatan mampu mengutamakan bahasa negara, yakni Bahasa Indonesia sesuai dengan landasan filosopis dari Sumpah Pemuda.

“Keempat indikator yang kita jalankan dala gerakan cinta Bahasa Indonesia ini, pertama melakukan penyuluhan Bahasa Indonesia, kedua memberikan uji kemahiran Berbahasa Indonesia, yang ketiga mengadakan lomba wajah bahasa ruang publik, dan terakhir yaitu penggunaan bahasa dalam media massa,” ucap Kepala Balai Bahasa Kalimantan Selatan, Drs H Imam Budi Utomo pada acara diskusi Kelompok Terumpun dalam Pemakaian Bahasa di Media, di Hotel HBI Banjarmasin, Senin (24/6).
Di hadapan 35 pekerja media dan stap Humas se Kota Banjarmasin, Imam Budi Utomo menyebutkan penyuluhan bahasa indonesia rutin dilaksanakan oleh balai bahasa Kalimantan Selatan kepada masyarakat semua lapisan, baik dalam acara yang dikhususkan untuk melakukan penyuluhan maupun secara terselip atau tersirat dalam bingkai acara lainnya.

“Adapun kalau untuk melakukan uji kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI) bisa dilakukan di Balai Bahasa akan tetapi ini berbayar karena masuk penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yakni sebesar Rp300.000 per sekali uji, kegunaannya tidak lain adalah untuk mengukur sejauh mana kemahiran kita dalam berbahasa Indonesia,” ujar Imam Budi Utomo.
Ia mengatakan bahwa gerakan cinta bahasa Indonesia juga bisa dilakukan melalui penggunaan wajah bahasa di ruang publik seperti penggunaan spanduk, baliho di berbagai ruang publik yang bisa ditujukan untuk mengajak maupun mengedukasi masyarakat untuk menjaga dan memelihara pentingnya berbahasa Indonesia.
“Gerakan cinta bahasa Indonesia juga bisa diaplikasikan atau diterapkan dalam penulisan-penulisan berita baik dalam media cetak, media elektronik maupun media daring yang sekarang sedang tumbuh dengan pesat di Kalimantan Selatan,” katanya.
Dikatakan Iman, pentingnya menjaga dan memelihara serta menjunjung tinggi Bahasa Indonesia tersebut diatur dalam landasan hukum Undang-Undang Dasar 1945, “Seperti yang kita ketahui ada pada pasal 36 yang berbunyi bahasa negara ialah Bahasa Indonesia,” katanya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















