SuarIndonesia — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), lembaga penyiaran hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam mengawasi metode kampanye pilkada di media massa yang kini berlangsung.
“Kami memperkuat pengawasan di masa kampanye media massa ini dengan merangkul pihak terkait,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, dikutip dari AntaraNews, Selasa (19/11/2024).
Dijelaskan Aries, konten kampanye harus sesuai dengan pedoman, standar penyiaran dan kode etik jurnalistik.
Kemudian dia mengingatkan pula regulasi kampanye yang diatur pasal 69 Undang-Undang No 1 Tahun 2015, yakni larangan memfitnah, menghasut dan materi kampanye tidak mengandung isu Suku Ras Agama dan Antar golongan (SARA).
Jika dalam konten atau narasi iklan kampanye diduga melanggar pasal 69 larangan dalam kampanye, maka Bawaslu menindaklanjuti setiap laporan atau temuan.
Diketahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, fasilitasi bentuk penayangan iklan kampanye dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.
KPU menetapkan jadwal penayangan dan menayangkan iklan cetak dan elektronik sesuai materi yang disampaikan oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye.
Adapun materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















