AWASI KAMPANYE di Media Massa, Bawaslu Kalsel Gandeng KPID-PWI

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 20:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono saat rakor pengawasan kampanye pilkada di media massa di Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono saat rakor pengawasan kampanye pilkada di media massa di Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

SuarIndonesia — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), lembaga penyiaran hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam mengawasi metode kampanye pilkada di media massa yang kini berlangsung.

“Kami memperkuat pengawasan di masa kampanye media massa ini dengan merangkul pihak terkait,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, dikutip dari AntaraNews, Selasa (19/11/2024).

Dijelaskan Aries, konten kampanye harus sesuai dengan pedoman, standar penyiaran dan kode etik jurnalistik.

Kemudian dia mengingatkan pula regulasi kampanye yang diatur pasal 69 Undang-Undang No 1 Tahun 2015, yakni larangan memfitnah, menghasut dan materi kampanye tidak mengandung isu Suku Ras Agama dan Antar golongan (SARA).

Jika dalam konten atau narasi iklan kampanye diduga melanggar pasal 69 larangan dalam kampanye, maka Bawaslu menindaklanjuti setiap laporan atau temuan.

Baca Juga :   KPK: Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tetap Dilarang ke Luar Negeri

Diketahui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, fasilitasi bentuk penayangan iklan kampanye dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.

KPU menetapkan jadwal penayangan dan menayangkan iklan cetak dan elektronik sesuai materi yang disampaikan oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye.

Adapun materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca