SuarIndonesia – Apresiasi tinggi terhadap pelayanan publik Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dinilai cepat tanggap dan profesional dalam merespons miskomunikasi yang sempat terjadi.
Ini disampaikan Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel bersama PT Perembee.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul undangan resmi audiensi klarifikasi dari Kakanwil BPN Kalsel melalui Undangan Nomor: 258/UND-63.100.UP.04.01/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 perihal Audiensi Klarifikasi, sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada 5 Februari 2026.
Audiensi yang difasilitasi di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru berlangsung dalam suasana nyaman, terbuka, dan kekeluargaan.
BABAK Kalsel menilai pelayanan publik yang diberikan sangat maksimal, sehingga mampu meredam ketegangan dan kekecewaan yang sebelumnya muncul di tengah masyarakat.
“Kami merasa benar-benar dilayani dengan baik. Tensi amarah dan kekecewaan hilang karena adanya kejelasan hukum yang disampaikan langsung oleh ATR/BPN.
Harapan kami, pelayanan publik seperti ini bisa menjadi contoh bagi instansi lainnya,” ujar Bahruddin (Udin Palui) perwakilan BABAK Kalsel.
Kedatangan BABAK Kalsel dan PT Perembee ke ATR/BPN Provinsi Kalsel bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum, menyusul berkembangnya isu dan pemberitaan yang dinilai menyesatkan.
Isu tersebut menyebutkan bahwa agar lahan dapat dikeluarkan dari database tanah terindikasi terlantar, pemegang hak harus melepaskan 10 hektare lahan kepada pemerintah daerah.
Isu tersebut dinilai sangat merugikan PT Perembee, karena berdampak langsung pada tidak terpenuhinya hak-hak perusahaan sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama, serta Pernyataan Bersama Pra Perdamaian dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dalam audiensi tersebut, ATR/BPN memberikan penegasan penting, di antaranya
Tidak terdapat Undang-Undang maupun peraturan yang mensyaratkan pelepasan sebagian lahan kepada pemerintah daerah sebagai syarat dikeluarkannya tanah dari database terindikasi terlantar.
Surat Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Nomor 3751/23.3-400/X/2014 tanggal 1 Oktober 2014 sama sekali tidak memuat ketentuan yang mengharuskan atau mewajibkan pelepasan lahan, sebagaimana isu yang berkembang.
Surat Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan tanggal 14 Oktober 2014 tetap mengacu pada kesepakatan para pihak sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 180/76/MOU-KUM/2014 tanggal 16 Juni 2014.
Dengan adanya penjelasan resmi dari ATR/BPN tersebut, berharap simpul polemik kerja sama antara PT Perembee dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dapat segera terurai, sejalan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya prinsip kepastian hukum.
Pada kesempatan itu, BABAK Kalsel dan PT Perembee juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolresta Banjarbaru melalui Kasat Intelkam Polresta Banjarbaru yang turut mengawal jalannya audiensi, sehingga kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Pengawalan dan kehadiran aparat kepolisian sangat membantu terciptanya suasana dialog yang damai dan konstruktif,” tutup perwakilan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















