APES Seorang Ibu, Lobi Lewat Perantara Terkait Pidana Suaminya Malah Tertipu

- Penulis

Rabu, 1 Juni 2022 - 20:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – NS (26) salah satu seorang ibu rumah tangga, warga Desa Tamiyang, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini benar-benar apes.

Pasalnya berencana melakukan lobi via perantara terkait perkara pidana penggelapan dalam jabatan yang menyeret suaminya menjadi terdakwa, eh malah NS jadi korban penipuan dan penggelapan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperti dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP ini diungkap oleh Polisi dari tim gabungan Unit Jatanras Polres Kotabaru dibantu Resmob Macan Kalsel dan Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel serta Unit Reskrim Polsek Anjir Muara.

Polisi berhasil menangkap GMN (48) terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Desa Anjir Serapat Muara I, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.

“Terlapor inisial GMN sudah ditangkap Selasa (24/5/2022), dia lari ke Batola,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (1/6/2022).

Informasi dihimpun, korban NS melakukan tiga kali penyerahan uang kepada tersangka pelaku GMN pada Tanggal 20, 26 dan 30 Oktober Tahun 2021.

Masing-masing dana yang diserahkan yakni Rp 10 juta melalui transfer rekening bank, Rp 20 juta saat korban bertemu langsung dengan GMN dan terakhir Rp 15 juta kembali dilakukan melalui transfer rekening bank.

Baca Juga :   KPK: RUU Perampasan Aset Penting bagi Indonesia

Uang puluhan juta itu diserahkan korban karena tersangka pelaku menjanjikan bisa mengurus perkara pidana yang menyeret suami korban sebagai terdakwa.

Saat itu, proses hukum dalam tahap persidangan. Disebutkan, tersangka pelaku mengklaim uang sebesar Rp 15 juta yang terakhir ditransfer korban kepadanya akan diberikan kepada Hakim dan Jaksa.

Korban baru sadar jika menjadi korban penipuan dan penggelapan saat mengetahui suaminya yang merupakan terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan tidak sesuai dengan janji-janji GMN.

Korban lalu melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru.

Saat mengamankan tersangka GMN, Polisi juga mengamankan satu kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti.

Proses hukum lebih lanjut terhadap GMN yang merupakan warga Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru ini kini tengah dilakukan oleh Polres Kotabaru. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGAGALKAN PASOKAN 6.726 Butir Ekstasi di Kalsel dari Jaringan Fredy Pratama
GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!
TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan
JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan
HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:31

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Minggu, 19 April 2026 - 00:21

TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:45

LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Headline

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca