APES Seorang Ibu, Lobi Lewat Perantara Terkait Pidana Suaminya Malah Tertipu

- Penulis

Rabu, 1 Juni 2022 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – NS (26) salah satu seorang ibu rumah tangga, warga Desa Tamiyang, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini benar-benar apes.

Pasalnya berencana melakukan lobi via perantara terkait perkara pidana penggelapan dalam jabatan yang menyeret suaminya menjadi terdakwa, eh malah NS jadi korban penipuan dan penggelapan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperti dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP ini diungkap oleh Polisi dari tim gabungan Unit Jatanras Polres Kotabaru dibantu Resmob Macan Kalsel dan Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel serta Unit Reskrim Polsek Anjir Muara.

Polisi berhasil menangkap GMN (48) terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Desa Anjir Serapat Muara I, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.

“Terlapor inisial GMN sudah ditangkap Selasa (24/5/2022), dia lari ke Batola,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (1/6/2022).

Informasi dihimpun, korban NS melakukan tiga kali penyerahan uang kepada tersangka pelaku GMN pada Tanggal 20, 26 dan 30 Oktober Tahun 2021.

Masing-masing dana yang diserahkan yakni Rp 10 juta melalui transfer rekening bank, Rp 20 juta saat korban bertemu langsung dengan GMN dan terakhir Rp 15 juta kembali dilakukan melalui transfer rekening bank.

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Uang puluhan juta itu diserahkan korban karena tersangka pelaku menjanjikan bisa mengurus perkara pidana yang menyeret suami korban sebagai terdakwa.

Saat itu, proses hukum dalam tahap persidangan. Disebutkan, tersangka pelaku mengklaim uang sebesar Rp 15 juta yang terakhir ditransfer korban kepadanya akan diberikan kepada Hakim dan Jaksa.

Korban baru sadar jika menjadi korban penipuan dan penggelapan saat mengetahui suaminya yang merupakan terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan tidak sesuai dengan janji-janji GMN.

Korban lalu melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru.

Saat mengamankan tersangka GMN, Polisi juga mengamankan satu kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti.

Proses hukum lebih lanjut terhadap GMN yang merupakan warga Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru ini kini tengah dilakukan oleh Polres Kotabaru. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ULAR di Atas Restoran DM Banjarmasin Bikin Geger Pengunjung
KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak
DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
ROKOK ILEGAL Diangkut Truk dari Surabaya Ditahan Polsek KPL Banjarmasin
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:23

ULAR di Atas Restoran DM Banjarmasin Bikin Geger Pengunjung

Minggu, 13 September 2026 - 11:39

KAPAL VIRGO Membawa 243 Orang Tujuan Banjarmasin Hilang Kontrak, Tim SAR Bergerak

Sabtu, 12 September 2026 - 22:10

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera

Sabtu, 12 September 2026 - 19:10

DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026

Sabtu, 12 September 2026 - 18:58

RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 22:12

POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio

Jumat, 11 September 2026 - 21:45

LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca