SuarIndonesia – Antusias para Dewan Guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) di tiga Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Banjarbaru, mengkuti penerangan hukum, Kamis (15/2/2024).
Ini dilaksnakan jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ( Kejati Kalsel) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Prpvinsi dengan mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice”
“Ya pesertanya adalah para kepala sekolah dan dewan guru SMKN 2, SMKN 3 dan SMKN 4 Banjarbaru,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Dr Mukri SH MH melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, SH MH, yang juga pada kegiatan sebagai narasumber.
Ia katakan, tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan Kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara nilainya cukup fantastis.
Disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar, serta sisi lain, Kejaksaan juga berhasil memberikan rasa keadilan yang bersifat substantive kepada nasyarakat dengan melakukan penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice (rj)/penegakan hukum yang dapat memulihkan keadaan menjadi keadaan semula.
Ia paparlan. korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat.
Akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di Indonesia dikaitkan dengan dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.
Penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam-macam seperti penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kenyataan ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara.” Dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan,” jelaasnya.
Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Dalam kegiatan kali ini peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta serta memberikan kesempatan tanya jawab. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















