SuarIndonesia — Anggota DPR RI Fraksi PDIP Hugua mengusulkan kepada KPU untuk melegalkan money politics atau politik uang dalam PKPU. Hugua menilai money politics perlu dilegalkan dengan batasan tertentu.
Hal itu disampaikan Hugua dalam rapat kerja KPU dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Hugua mengatakan money politics merupakan suatu keniscayaan dalam pemilu.
“Tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua dikutip detikNews.
Menurutnya, money politics tersebut harus dipertegas batasannya. Dia mengatakan hal itu membuat Bawaslu lebih mudah mengawasi money politics yang dilakukan melebihi batasan.
“Sebab, kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan pemenang ke depan adalah para saudagar,” ujarnya.
“Jadi pertarungan para saudagar. Bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan, tapi pertarungan para saudagar karena tidak punya uang pasti tidak menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer, kondisi ekosistem masyarakat,” lanjutnya.
Dia menyarankan KPU melegalkan politik uang dalam PKPU. Dia menyarankan ada batasan terhadap jumlah money politics-nya.
“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu atau Rp 1 juta atau Rp 5 juta karena ini permainan main di situ. Oleh karena itu, dilegalkan saja barang ini di PKPU dengan batasan tertentu,” tuturnya.
KPK: Itu yang Jadi Penyakit
KPK menanggapi soal usulan anggota DPR RI Fraksi PDIP Hugua yang mengusulkan kepada KPU untuk melegalkan money politics atau politik uang. KPK menyebut justru politik uang yang menjadi penyakit saat masa pemilu.
“Esensi dari hajar serangan fajar ini kan money politics yang kemudian itulah yang menjadi penyakitnya, menggerogoti demokrasi kita dan itu juga tidak ada aspek pembelajarannya kepada masyarakat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ketika suara pemilih bisa dibayar, kata Ali, nantinya akan ada timbal balik ketika seorang pejabat terpilih. Dalam hal itulah potensi tindakan korupsi terjadi.
“Ketika menjabat nantinya dia harus mengembalikan modal dan mengembalikan modal inilah yang menjadi pemicu untuk dia melakukan tindakan korupsi selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah,” kata dia.
Dalam program kampanye KPK tersebut, Ali mengatakan coba mengajarkan bahwa memilih pejabat publik jangan karena uang. Sebab, jika seorang pemimpin publik korupsi, yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri.
“Dan kalau kita bicara lebih jauh ya dari korupsi, aspek korban korupsi itu kan pada gilirannya ya kita semua masyarakat,” tuturnya.
Ketua Komisi II Menolak
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi usulan Anggota DPR RI Fraksi PDIP Hugua yang menyarankan KPU untuk melegalkan politik uang (money politics) dalam PKPU. Doli mengatakan politik uang tidak akan dilegalkan.
“Oh kita nggak melegalkan, kita antimoral hazard pemilu, antimoney politics,” kata Doli di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Doli mengatakan usulan money politic dilegalkan akan dibahas dan dievaluasi bersama. Diketahui, DPR menggelar rapat evaluasi bersama KPU hari ini.
“Jadi kita akan melakukan rapat komprehensif secara menyeluruh tentang kepemiluan kita semua termasuk soal itu (money politics),” ujarnya.
“Kita kan punya semangat supaya ada revisi UU berkaitan dengan sistem pemilu dan sistem politik yang mebuat kita ini ya Indonesia ini berwibawa kalau misalnya proses-proses politik termasuk pemilu berwibawa dan bersih,” imbuh dia. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















