SuarIndonesia– RM (23) ditangkap anggota oleh Polsekta Banjarmasin Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap NY (38) terjadi di kediaman pelaku di Jalan Ahmad Yani Km 5,7, Gang Karunia Banjarmasin Timur.
Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah SIK MH melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Senin (12/8/2024) mengatakan bahwa insiden tersebut berawal dari korban yang berkenalan dengan isteri pelaku melalui media sosial .
Korban bertandang ke rumah pelaku untuk mengajak makan malam NY, isteri dari pelaku.
Kuat dugaan pelaku, yang dalam keadaan mabuk, marah dan dibakar api cemburu setelah melihat percakapan antara korban dan istrinya.

Dalam kemarahannya, pelaku menggunakan spatula stainless steel untuk memukul korban beberapa kali di wajah dan tubuh.
Pukulan tersebut menyebabkan luka di bawah mata sebelah kiri
Tindakan pelaku membuat korban tidak terima dan melapor ke pihak kepolisian.
Atas laporan korban petugas bersama Unit Buser berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di kolong mobil tetangga tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenai Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















