SuarIndonesia – Banyaknya kalangan kaum muda dalam organisasi Barisan Pemadaman Kebakaran (BPK) maupun relawan, menjadi sasaran anggota DPRD Kalsel dalam mensosialisasikan peraturan daerah (Sosper) tentang kepemudaan.
“Peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2019 tentang Kepemudaan ini dapat diketahui oleh masyarakat luas, terutama pada pemuda di Kalimantan Selatan,” harap Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani, Selasa(21/12/2021)
Menurut Sahrujani, dengan adanya payung hukum yang berlaku, pemuda dapat menentukan langkah yang ditempuh sesuai keinginan dan harapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Ada aturan dan akidah yang harus pemuda laksanakan,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan sesuai dengan aturan, perda Kepemudaan harus disampaikan kepada masyarakat, sehingga diketahui dan dapat dijalankan.
Adapun Sosialisasi Perda Kepemudaan ini dilaksanakan pada daerah Kabupaten Barito Kuala (Batola). (HM)