KAI IBUS Divonis 11 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa membawa Irwansyah (kanan) yang merupakan pelaku pembunuhan aktivitis lingkungan Meratus usai divonis 11 tahun penjara di PN Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Jumat (24/1/2025). (ANTARA/M Dayat)

Jaksa membawa Irwansyah (kanan) yang merupakan pelaku pembunuhan aktivitis lingkungan Meratus usai divonis 11 tahun penjara di PN Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Jumat (24/1/2025). (ANTARA/M Dayat)

SuarIndonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) memvonis hukuman 11 tahun penjara kepada Irwansyah (53) pembunuh Arbaini (65) alias Abah Nateh seorang aktivis lingkungan di Pegunungan Meratus.

“Menyatakan terdakwa Irwansyah alias Kai Ibus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Barabai Lenny Kusuma Maharani bersama dua hakim anggota, Afridiana dan Maria Adinta Krispradani dalam keterangannya di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat (24/1/2025).

Dalam amar putusan itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sejumlah barang bukti yang ditetapkan hakim di antaranya, satu lembar celana panjang dengan noda darah, satu bilah kayu bakar, satu bilah senjata tajam jenis parang dengan kompangnya, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa kompang.
Kemudian, barang bukti lainnya satu bilah kumpang kayu yang dililit menggunakan plester warna hijau dengan noda darah, satu buah sapu lidi warna oranye, satu lembar baju singlet hitam, dan satu lembar celana panjang hitam.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu,” kata ketua majelis hakim usai membacakan vonis.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Herlinda dan timnya yang menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga :   KEBAKARAN Sepeda Motor Nyaris Lalap SPBU

Melansir dari AntaraNews, kasus pembunuhan ini terjadi pada Juli 2024 itu menurut penyelidikan pihak berwajib, dipicu ketersinggungan karena Abah Nateh sering menegur Irwansyah yang membuat onar di sekitar lokasi wisata yang dikelolanya di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, HST.

Niat baik menegur itu rupanya direspons berbeda oleh Irwansyah. Dia yang dalam kondisi emosional merasa tersinggung dan menghujani Abah Nateh dengan 11 tusukan senjata tajam hingga meninggal dunia.

Perkara ini pun sempat menjadi perhatian masyarakat luas karena Abah Nateh ini dikenal memang sering menyuarakan penyelamatan lingkungan, khususnya terkait penolakan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Pegunungan Meratus, tak jarang dia juga beberapa kali mendapatkan ancaman dari orang tidak dikenal karena aksinya itu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca