KAI IBUS Divonis 11 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa membawa Irwansyah (kanan) yang merupakan pelaku pembunuhan aktivitis lingkungan Meratus usai divonis 11 tahun penjara di PN Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Jumat (24/1/2025). (ANTARA/M Dayat)

Jaksa membawa Irwansyah (kanan) yang merupakan pelaku pembunuhan aktivitis lingkungan Meratus usai divonis 11 tahun penjara di PN Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Jumat (24/1/2025). (ANTARA/M Dayat)

SuarIndonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) memvonis hukuman 11 tahun penjara kepada Irwansyah (53) pembunuh Arbaini (65) alias Abah Nateh seorang aktivis lingkungan di Pegunungan Meratus.

“Menyatakan terdakwa Irwansyah alias Kai Ibus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Barabai Lenny Kusuma Maharani bersama dua hakim anggota, Afridiana dan Maria Adinta Krispradani dalam keterangannya di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat (24/1/2025).

Dalam amar putusan itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sejumlah barang bukti yang ditetapkan hakim di antaranya, satu lembar celana panjang dengan noda darah, satu bilah kayu bakar, satu bilah senjata tajam jenis parang dengan kompangnya, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa kompang.
Kemudian, barang bukti lainnya satu bilah kumpang kayu yang dililit menggunakan plester warna hijau dengan noda darah, satu buah sapu lidi warna oranye, satu lembar baju singlet hitam, dan satu lembar celana panjang hitam.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu,” kata ketua majelis hakim usai membacakan vonis.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Herlinda dan timnya yang menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga :   KEBAKARAN Sepeda Motor Nyaris Lalap SPBU

Melansir dari AntaraNews, kasus pembunuhan ini terjadi pada Juli 2024 itu menurut penyelidikan pihak berwajib, dipicu ketersinggungan karena Abah Nateh sering menegur Irwansyah yang membuat onar di sekitar lokasi wisata yang dikelolanya di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, HST.

Niat baik menegur itu rupanya direspons berbeda oleh Irwansyah. Dia yang dalam kondisi emosional merasa tersinggung dan menghujani Abah Nateh dengan 11 tusukan senjata tajam hingga meninggal dunia.

Perkara ini pun sempat menjadi perhatian masyarakat luas karena Abah Nateh ini dikenal memang sering menyuarakan penyelamatan lingkungan, khususnya terkait penolakan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Pegunungan Meratus, tak jarang dia juga beberapa kali mendapatkan ancaman dari orang tidak dikenal karena aksinya itu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka
DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 23:22

WASPADA BANJIR ROB di Kalimantan 14-25 Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:31

MENHAJ: Acuan Kuota Haji 2027 tetap di Angka 221 Ribu Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 22:25

DISEPAKATI RUU Polri Atur Usia Pensiun 59 dan 60 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21

BGN Libatkan Pakar Gizi dan Dokter Anak dalam Dewan Pengarah

Berita Terbaru

DP3A P2KB PMD gelar Implementasi Konvensi Hak Anak Wujudkan Sekolah Ramah Anak, berlangsung di Aula Dharma Setya kantor setempat, diikuti para kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA. Rabu (10/6/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Rabu, 10 Jun 2026 - 18:10

Aridiwi alias Diwi (36). ditemukan terbujur kakui tak bernyawa di dalam rumah Jalan A Yani 7 Kompleks Mahligai Permai Indah Jalur 12, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Rabu (10/6/2026).  (SuarIndonesia/DO)

Kab. Banjar

SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:56

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca