KAI IBUS Divonis 11 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa membawa Irwansyah (kanan) yang merupakan pelaku pembunuhan aktivitis lingkungan Meratus usai divonis 11 tahun penjara di PN Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Jumat (24/1/2025). (ANTARA/M Dayat)

Jaksa membawa Irwansyah (kanan) yang merupakan pelaku pembunuhan aktivitis lingkungan Meratus usai divonis 11 tahun penjara di PN Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Jumat (24/1/2025). (ANTARA/M Dayat)

SuarIndonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) memvonis hukuman 11 tahun penjara kepada Irwansyah (53) pembunuh Arbaini (65) alias Abah Nateh seorang aktivis lingkungan di Pegunungan Meratus.

“Menyatakan terdakwa Irwansyah alias Kai Ibus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Barabai Lenny Kusuma Maharani bersama dua hakim anggota, Afridiana dan Maria Adinta Krispradani dalam keterangannya di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Jumat (24/1/2025).

Dalam amar putusan itu, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sejumlah barang bukti yang ditetapkan hakim di antaranya, satu lembar celana panjang dengan noda darah, satu bilah kayu bakar, satu bilah senjata tajam jenis parang dengan kompangnya, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa kompang.
Kemudian, barang bukti lainnya satu bilah kumpang kayu yang dililit menggunakan plester warna hijau dengan noda darah, satu buah sapu lidi warna oranye, satu lembar baju singlet hitam, dan satu lembar celana panjang hitam.

“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu,” kata ketua majelis hakim usai membacakan vonis.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Herlinda dan timnya yang menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga :   KEBAKARAN Sepeda Motor Nyaris Lalap SPBU

Melansir dari AntaraNews, kasus pembunuhan ini terjadi pada Juli 2024 itu menurut penyelidikan pihak berwajib, dipicu ketersinggungan karena Abah Nateh sering menegur Irwansyah yang membuat onar di sekitar lokasi wisata yang dikelolanya di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, HST.

Niat baik menegur itu rupanya direspons berbeda oleh Irwansyah. Dia yang dalam kondisi emosional merasa tersinggung dan menghujani Abah Nateh dengan 11 tusukan senjata tajam hingga meninggal dunia.

Perkara ini pun sempat menjadi perhatian masyarakat luas karena Abah Nateh ini dikenal memang sering menyuarakan penyelamatan lingkungan, khususnya terkait penolakan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Pegunungan Meratus, tak jarang dia juga beberapa kali mendapatkan ancaman dari orang tidak dikenal karena aksinya itu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar
PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan
PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:38

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:15

POLISI-WARGA Penataan Eks Terminal Sentra Antasari dan Bersihkan Kawasan Pasar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:10

PARKIR LIAR di Titik Rawan Kemacetan Ditertibkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:00

PATROLI Dini Hari Titik Rawan Balap Liar di Banjarmasin, Tindak 26 Pelanggar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terbaru

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri di podium China Open 2026, di Olympic Sports Center Gymnasium, Changzhou, Minggu (26/7/2026). (Foto: @badminton.ina)

Internasional

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:31

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca