Suarindonesia – Merambahnya perdagangan di dunia maya atau traksaksia online ternyata mulai berpengaruh dengan para pedang yang berjualan di sejumlah pasar di Kota Banjarmasin. Bahkan tak hanya omset yang mulai menurun tetapi sejumlah pertokoan harus tutup karena antara pendapatan dan pengeluaran kurang seimbang.
Dampaknya ada sebagian lapak jualan yang terdiri dari kios, warung maupun toko yang terdapat di pasar milik pemerintah kota menunggak pembyaran retribusinya. Akibatnya, Pemko pun harus bersikap tersebut dengan melakukan penyegelan.
“Penyegelan sejumlah toko ini harus dilakukan karena tanpa ada kabar tak menyesaikan kewajiban,’’ ungkap Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, SSTP, M.Si kepada awak media.
Jadi, ujar Ichrom karena tidak membayar retribusi lapak yang ditentukan berdasarkan klasifikasi pasar sehingga Pemko Banjarmasin harus bersikap tegas, meskipun para aparat mengetahui bahwa mereka tak membayar dikarenakan memang semakin pesaingannya dalam berdagang di dunia maya.
Jadi, ujar Kepala Bidang Pasar, Pemko sekarang sudah mengirim surat pada 50 pemilik toko yang menunggak retribusi hingga puluhan juta rupiah. Bahkan sedikitnya ada 50 lapak yang sudah diberi surat pemberitahuan penyegelan untuk selanjutnya dilakukan aksi penyegelan oleh petugas dari Disperindag.
“Ya sekitar 50 surat pemberitahuan penyegelan sudah kita layangkan, kemudian dalam beberapa hari bisa dilakukan segel, biasanya 1 hingga 3 hari setelah keluar surat pemberitahuan disegel, jadi setelah disegel itu kalau tidak ada respon dari pemilik lapak maka akan kita lelangkan,” ujarnya kepada wartawan.
Bahkan, uja Tezar, lapak jualan yang berada di pasar milik Pemko Banjarmasin sesuai peraturan harus membayar retribusi setiap hari yang besarannya ditentukan dari klasifikasi dan jenis pasar, namun dari 50 lapak jualan yang akan disegel tersebut melanggar aturan tersebut.
“Memang aturannya harus membayar retribusi, baik itu yang ditentukan perhari, atau perbulan. Kalau jatuh tempo selama tiga bulan menunggak, maka kami berhak melakukan penyegelan sampai yang bersangkutan ini mau membayar baru kemudian akan kita buka lagi segelnya,” ucap Tezar.
Ia mengungkapkan 50 lapak tersebut tidak berada pada satu kawasan pasar, yakni terpisah pisah dari beberapa pasar di antaranya Pasar Lama, Pasar Baru, Pasar Pekauman, Pasar Sudimampir Blok Anda Optikal, Blok Hanafiyah dan Blok Niaga Timur.
“Tidak pada satu kawasan saja 50 lapak ini tersebar, akan tetapi kita punya catatan lengkapnya, oleh karena itu dalam waktu dekat yang diberikan surat pemberitahuan penyegelan maka akan dilakukan penyegelan langsung,” katanya.
Terlepas dari kondisi lapak tersebut buka atau tutup, Tezar tetap melakukan aksi penyegelan nantinya kepada 50 lapak yang masih menunggak retribusi sebelum pihak pedagang yang bersangkutan membayarkan tunggakan yang belum dibayar.
Tezar mengharap ke depannya para pedagang diseluruh pasar di Kota Banjarmasin dapat membayarkan retribusi sesuai dengan ketentuan masing-masing di setiap pasar agar dapat berjalan dengan lancar.
“Kalau masih saja tertunggak maka akan tetap kami lakukan penyegelan terus menerus hingga dibayar tunggakannya,” tutupnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















