200 BIBIT Anggrek Hitam Tujuan Kediri Diperiksa Karantina Kalsel

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas karantina saat memeriksa bibit Anggrek Hitam sebelum dilalulintaskan menuju Kota Semarang melalui tempat pengeluaran Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/2/2024). [ANTARA/HO-Karantina Kalsel]

Petugas karantina saat memeriksa bibit Anggrek Hitam sebelum dilalulintaskan menuju Kota Semarang melalui tempat pengeluaran Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/2/2024). [ANTARA/HO-Karantina Kalsel]

SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memeriksa sebanyak 200 batang bibit tanaman Anggrek Hitam melalui tempat pengeluaran Bandara Internasional Syamsudin Noor yang akan dikirim menuju Kota Kediri, Jawa Timur.

“Anggrek Hitam adalah salah satu jenis anggrek spesies yang langka,” kata Kepala Karantina Kalsel Sudirman di Banjarmasin, Selasa (20/2/2024).

Ia menyebutkan meskipun Anggrek Hitam termasuk tanaman langka, namun berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, Anggrek Hitam tidak lagi dilindungi sehingga boleh dilalulintaskan.

“Kita melakukan pemeriksaan fisik dengan cermat untuk memastikan jenis tanaman ini tidak dilindungi dan diperbolehkan dikirim,” ujarnya seperti dilansir AntaraNews.

Selain itu, pihaknya juga memastikan ratusan bibit anggrek terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berupa serangga hidup.

Sudirman menuturkan pemeriksaan dilakukan secara visual untuk mengetahui apakah terdapat gejala OPTK pada bagian daun maupun batang anggrek serta bersih dari tanah.

Baca Juga :   OIKN: 67 Investor Swasta Sudah Berinvestasi Rp74,54 Triliun

Kemudian memeriksa dokumen penyerta terkait jumlah dan jenis komoditas sudah sesuai sebelum dilalulintaskan ke daerah tujuan.

Setelah dilakukan seluruh tahap pemeriksaan, kata dia, bibit tanaman Anggrek Hitam dinyatakan layak dilalulintaskan karena dalam kondisi baik dan sehat serta bukan merupakan jenis anggrek yang dilindungi.

Selanjutnya, Karantina menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antararea (KT-12) sebagai persyaratan wajib agar dapat dilalulintaskan ke Kota Kediri.

“Seluruh rangkaian pemeriksaan untuk mencegah risiko keluar dan tersebarnya OPTK serta mencegah peredaran ilegal tumbuhan yang dilindungi undang-undang,” ujarnya lagi. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca