BKSDA KALTENG Selamatkan Tiga Orangutan dan Temukan Tiga Butir Peluru

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi penyelamatan orangutan di Desa Ganepo Kecamatan Seranau, Kotim, Kamis (24/10/2024) kemarin. (ANTARA/HO-BKSDA Sampit)

Operasi penyelamatan orangutan di Desa Ganepo Kecamatan Seranau, Kotim, Kamis (24/10/2024) kemarin. (ANTARA/HO-BKSDA Sampit)

SuarIndonesia — Selama dua hari berturut-turut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelamatkan tiga individu orangutan yang masuk kawasan kebun warga, satu di antara tiga satwa itu didapati memiliki tiga butir peluru di tubuhnya.

“Ketiga orangutan yang berhasil kami rescue dibawa ke Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Kalteng Sugih Trianto di Sampit, Jumat (25/10/2024), dikutip dari Antara.

Sugih menjelaskan, proses penyelamatan orangutan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Berawal dari laporan warga yang disampaikan melalui BKSDA Kalteng Resort Sampit pada Rabu (9/10).

Komandan BKSDA Kalteng Resort Sampit Muriansyah yang menerima laporan kala itu langsung melakukan observasi ke lokasi yang dilaporkan ada kemunculan dua individu orangutan di kebun sawit milik warga yang sudah lama tidak terurus.

Ketika observasi keberadaan orangutan tidak ditemukan, namun petugas mendapati adanya jejak yang ditinggalkan satwa tersebut berupa ratusan batang sawit yang rusak, sehingga meminta warga untuk terus memantau dan segera melapor jika satwa itu kembali muncul.

“Kemudian, Selasa (22/10) sore orangutan itu terpantau lagi, sehingga pada Rabu (23/10) kami langsung ke lokasi untuk melakukan rescue agar tidak ada konflik lebih lanjut antara orangutan dan manusia di wilayah setempat,” lanjut Sugih.

Operasi penyelamatan ini dilakukan oleh tim BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun dan BKSDA Kalteng Resort Sampit serta dibantu oleh Orangutan Foundation International (OFI), dengan cara menembakkan bius ke satwa tersebut.

Prosesnya berjalan lancar dan dalam operasi kali ini pihaknya berhasil menyelamatkan induk dan anak orangutan.

Induk orangutan diperkirakan berusia 25 tahun dengan berat 43,7 kilogram dan anaknya berjenis kelamin jantan diperkirakan berusia empat tahun dengan berat 12 kilogram. Untuk memudahkan penyebutannya, induk orangutan diberi nama Dahlia, sedangkan anaknya dinamakan Ali.

“Dari hasil pemeriksaan sementara oleh tim medis yang ikut dalam operasi tersebut, kondisi dua satwa itu umumnya sehat. Namun, di tubuh induk orangutan ditemukan tiga butir peluru senapan angin yang bersarang,” bebernya.

Peluru tersebut berada di lapisan bawah kulit tetapi tidak sampai menembus daging bagian dalam, diperkirakan tembakan itu sudah lama karena luka tembakan sudah menutup. Rencananya akan dilakukan operasi untuk mengeluarkan peluru setelah satwa itu tiba di SKW II Pangkalan Bun.

Selanjutnya, operasi penyelamatan kedua dilaksanakan di Desa Ganepo, Kecamatan Seranau pada Kamis (24/10/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga beberapa hari sebelumnya terkait kemunculan satu orangutan berukuran besar.

“Orangutan tersebut telah menyebabkan keresahan dan ketakutan warga karena merusak dan memakan puluhan pohon buah nangka yang ada di sekitar kediaman warga,” sebutnya.

Masih dengan tim dan metode yang sama, pihaknya berhasil menyelamatkan satu individu orangutan berjenis kelamin jantan dengan bobot 80 kilogram dan usianya diperkirakan mencapai 35 tahun.

Lokasi penyelamatan berada tak jauh dari Sungai Hambawang, sehingga petugas sepakat menamai satwa tersebut Hambawang. Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, hewan primata tersebut dalam kondisi sehat dan tidak ada luka.

Proses evakuasi kali ini lumayan sulit bagi tim, karena lokasi penyelamatan berjarak cukup jauh, yakni kurang lebih satu kilometer dari dermaga tempat perahu mereka bersandar. Sebab, untuk mencapai lokasi tersebut harus menyeberangi Sungai Mentaya dari Kota Sampit.

Satu-satunya kendaraan yang bisa digunakan adalah sepeda motor milik warga setempat. Kemudian dua petugas BKSDA berboncengan dengan membawa orang utan di tengah-tengah mereka.

Bobot orangutan ditambah dua orang dewasa membuat perjalanan menuju dermaga cukup sulit, kendati terlepas dari itu operasi penyelamatan berjalan lancar.

“Langkah selanjutnya ketiga orangutan ini akan kami bawa ke SKW II Pangkalan Bun untuk diperiksa lebih lanjut oleh dokter disana. Adapun, terkait pelepasliaran dan semacamnya masih menunggu instruksi dari pimpinan,” demikian Sugih.

Baca Juga :   BELA TIMNAS Indonesia, Kevin Diks, Noa, dan Estella Resmi WNI
BKSDA Sampit bersama Balai Karantina Hewan dan Pelindo melepasliarkan puluhan burung yang hampir diselundupkan ke luar pulau, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/HO-BKSDA Sampit)

Balai Karantina Sampit Gagalkan Penyelundupan 54 Ekor Burung

Sementara itu, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan penyelundupan 54 ekor burung ke luar pulau, tiga di antaranya merupakan satwa liar dilindungi Undang-Undang.

“Puluhan burung ini kami dapati di salah satu truk ketika melakukan pengecekan angkutan kapal yang akan bertolak dari Pelabuhan Sampit tadi malam,” kata Petugas Paramedik Penyelia Balai Karantina, Warso di Sampit, Jumat (25/10/2024).

Warso menceritakan, upaya penyelundupan burung terjadi pada Kamis (24/10) malam di Pelabuhan Sampit. Hal itu terungkap saat petugas karantina memeriksa muatan truk yang akan bertolak menggunakan kapal dari Sampit menuju Surabaya.

Petugas menemukan puluhan burung di dalam enam keranjang yang simpan di atas kabin sebuah truk, karena tidak dilengkapi dokumen resmi petugas kemudian mengamankan satwa tersebut dan meminta keterangan sopir truk.

Setelah dilakukan pemeriksaan, supir truk mengaku tidak mengenal pemilik satwa itu dan hanya dititipi barang untuk dibawa ke Surabaya. Minimnya informasi membuat petugas kesulitan untuk menelusuri pemilih burung-burung tersebut.

Kendati demikian, petugas karantina tetap menyita satwa itu, terlebih ketika dicek terdapat tiga ekor burung Cucak Hijau, yang termasuk jenis satwa liar dilindungi Undang-Undang.

“Kami juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit untuk penanganan dan kesimpulannya hari ini akan dilakukan pelepasliaran,” lanjutnya.

Warso menambahkan, untuk burung yang tidak dilindungi Undang-Undang sebenarnya masih boleh dibawa ke luar pulau, dengan syarat dilengkapi dokumen resmi dan jumlah yang bawa maksimal dua ekor.

Sementara jumlah yang dibawa pada kejadian ini jelas telah melampaui jumlah yang diizinkan. Sedangkan, untuk satwa liar dilindungi Undang-Undang menjadi kewenangan BKSDA terkait izinnya.

Komandan BKSDA Resor Sampit Muriansyah menyampaikan, ada enam jenis burung yang berhasil diamankan oleh pihak karantina, yakni Cucak Hijau tiga ekor, Cucak Kurincang satu ekor, Kacer empat ekor, Cendet sembilan ekor, Rio-rio lima ekor dan Manyar 32 ekor.

Setelah diperiksa pihaknya sepakat untuk melakukan pelepasliaran sesegera mungkin di hutan yang berada di tepi Sungai Mentaya yang dinilai cocok untuk habitat burung tersebut. Hal ini untuk menghindari satwa tersebut stres akibat terlalu lama dikurung.

Pelepasliaran ini dilakukan oleh tim BKSDA Resor Sampit, Balai Karantina Hewan dan Pelindo Sampit.

“Saat dilakukan giat pelepasliaran kami mendapati satu ekor burung jenis Cendet yang mati, sedangkan yang lainnya berhasil dikembalikan ke alam,” bebernya.

Berdasarkan data BKSDA Resort Sampit dan Balai Karantina Hewan setidaknya ada empat kasus serupa terjadi selama dua tahun terakhir. Setiap satwa yang berhasil diamankan dilepasliarkan kembali di wilayah Kotim.

Sehubungan dengan kasus ini, Muriansyah mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan, terutama yang berkaitan dengan satwa liar dilindungi Undang-Undang.

Aturan terkait satwa liar dilindungi di Indonesia telah dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan satwa liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun telah mati.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat diancam dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta

“Untuk itu, kami berharap bagi masyarakat yang bepergian ke luar pulau Kalimantan untuk jangan membawa satwa liar yang tidak dilindungi melebihi jumlah yang diizinkan, kami juga melarang untuk membawa satwa yang dilindungi ke luar pulau,” demikian Muriansyah. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:27

SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca