SuarIndonesia – Sudah 13 sekolah di Kalimantan Selatan (Kalsel) disampangi Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berikan penerangan hukum terpadu.
Diantaranya Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) ada 6 sekolah dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) ada 7 sekolah.
Dari kegiatan menurut keteragan, untuk di SMKN peserta Kepala Sekolah Kepala Tata Usaha (KTU) dan para guru. Sedangkan MAN, para siswa siswi.
“Iya ada 13 sekolah yang telah diberikan penyuluhan dan untuk materi di SMKN soal pencegahan, pemberantasan korupsi dan restorative justice.
Untuk materi di MAN, terkait kenakalan remaja ( bullying, narkotika, seks bebas, miras dan lainnya,: kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Selasa (20/2/2024)
Dimana katanya, yang menarik adanya dialog dua arah atau tanya jawab terkait materi disampaikan Pada Senin (19/2/2024) Tim juga melakukan kegiatan serupa terhadap tenaga kependidikan SMKN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel yakni di SMKN 1 Tanjung dihadirih para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para Dewan Guru se Kabupaten Tabalong.
Kegiatan penerangan Hukum yang dengan narasumber Yuni Priyono, SH MH mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice”.
Dikatakan Kasi Penkum, meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat.
Ditambahkannya, menyangkut “restorative justice” sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban fan pihak lain yang terkait.
Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















