13 SMKN dan MAN di Kalsel Telah Disambangi Tim Kejati Berikan Penerangan Hukum

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim  di SMKN 1 Tanjung bersama  para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para Dewan Guru se Kabupaten Tabalong., Senin (19/2/2024). (SuarIndonesia/Ist)

Tim di SMKN 1 Tanjung bersama para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para Dewan Guru se Kabupaten Tabalong., Senin (19/2/2024). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Sudah 13 sekolah di Kalimantan Selatan (Kalsel) disampangi Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berikan penerangan hukum terpadu.

Diantaranya  Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)  ada 6 sekolah dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) ada 7 sekolah.

Dari kegiatan menurut keteragan, untuk di SMKN peserta Kepala Sekolah Kepala Tata Usaha (KTU) dan para guru.  Sedangkan MAN, para siswa siswi.

“Iya ada 13 sekolah yang telah diberikan penyuluhan dan untuk materi di SMKN soal pencegahan, pemberantasan korupsi dan restorative justice.

Untuk materi di MAN, terkait kenakalan remaja ( bullying, narkotika, seks bebas, miras dan lainnya,: kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Selasa (20/2/2024)

Dimana katanya, yang menarik adanya dialog dua arah atau tanya jawab terkait materi disampaikan Pada Senin (19/2/2024) Tim juga  melakukan kegiatan serupa terhadap tenaga kependidikan SMKN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel yakni di SMKN 1 Tanjung dihadirih para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para Dewan Guru se Kabupaten Tabalong.

Baca Juga :   DIHENTIKAN PERKARA Penabrak Motor Dua Orang Meninggal Dunia dan Penikaman, Satu Terluka

Kegiatan penerangan Hukum yang dengan narasumber Yuni Priyono, SH MH mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice”.

Dikatakan Kasi Penkum, meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat.

Ditambahkannya, menyangkut “restorative justice” sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban fan pihak lain yang terkait.

Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca