13 SMKN dan MAN di Kalsel Telah Disambangi Tim Kejati Berikan Penerangan Hukum

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim  di SMKN 1 Tanjung bersama  para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para Dewan Guru se Kabupaten Tabalong., Senin (19/2/2024). (SuarIndonesia/Ist)

Tim di SMKN 1 Tanjung bersama para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para Dewan Guru se Kabupaten Tabalong., Senin (19/2/2024). (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Sudah 13 sekolah di Kalimantan Selatan (Kalsel) disampangi Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berikan penerangan hukum terpadu.

Diantaranya  Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)  ada 6 sekolah dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) ada 7 sekolah.

Dari kegiatan menurut keteragan, untuk di SMKN peserta Kepala Sekolah Kepala Tata Usaha (KTU) dan para guru.  Sedangkan MAN, para siswa siswi.

“Iya ada 13 sekolah yang telah diberikan penyuluhan dan untuk materi di SMKN soal pencegahan, pemberantasan korupsi dan restorative justice.

Untuk materi di MAN, terkait kenakalan remaja ( bullying, narkotika, seks bebas, miras dan lainnya,: kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Selasa (20/2/2024)

Dimana katanya, yang menarik adanya dialog dua arah atau tanya jawab terkait materi disampaikan Pada Senin (19/2/2024) Tim juga  melakukan kegiatan serupa terhadap tenaga kependidikan SMKN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel yakni di SMKN 1 Tanjung dihadirih para Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan para Dewan Guru se Kabupaten Tabalong.

Kegiatan penerangan Hukum yang dengan narasumber Yuni Priyono, SH MH mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di lingkup Pendidikan dan Restorative Justice”.

Baca Juga :   WASPADAI! Potensi Gelombang Tinggi

Dikatakan Kasi Penkum, meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat.

Ditambahkannya, menyangkut “restorative justice” sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban fan pihak lain yang terkait.

Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin
PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan
ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin
OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air
KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah
KONTES Kambing jadi Ajang Kenalkan Potensi Peternakan Desa Sumber Rejeki
TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026
DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Kamis, 17 September 2026 - 16:00

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 00:31

OPERASI SAR, Tiga Tim Khusus Dikerahkan Pencarian di Bawah Permukaan Air

Rabu, 16 September 2026 - 21:58

KCP BANK KALSEL Hadir di Halong, Layanan Perbankan Makin Mudah

Rabu, 16 September 2026 - 21:47

TP-PKK Balangan Raih Lima Juara di Jambore PKK Kalsel 2026

Rabu, 16 September 2026 - 21:36

DPRD KALSEL, Paripurna Tanggapan Eksekutif soal RAPBD 2027

Rabu, 16 September 2026 - 21:31

EVALUASI TOTAL Keselamatan Pelayaran, Begini Penegasan Ketua DPRD Kalsel

Berita Terbaru

Pengungkapan kasus disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, Kamis (17/9/2026), di Ruangan Mathilda Banjarmasin (SuarInonesia/YI)

Hukum

ARISAN ONLINE Berujung Petaka di Banjarmasin

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:00

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca