WALIMAHAN Masih Diizinkan Saat PPKM di Banjarmasin

- Penulis

Selasa, 25 Mei 2021 - 23:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masih memperbolehkan kegiatan walimahan atau resepsi pernikahan meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro masih diterapkan.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar mengatakan, hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang baru diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen.

Dijelaskannya, dalam SE yang ditandatangani pada 24 Mei 2021 kemarin, menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan resepsi perkawinan masih diperbolehkan saat PPKM berskala mikro masih diterapkan.

Namun, ia menekankan, pemberian ruang untuk penyelenggaraan walimahan tersebut tentu masih dibatasi dengan penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Memang dari Inmen dan Ingub itu kan mengisyaratkan pembatasan. Jadi hanya dibatasi, bukan pelarangan. Jadi minta dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya saat fitemui awak media di Press Room Balai Kota, Selasa, (25/05/2021) siang

Pembatasan yang dimaksudnya itu sendiri yaitu dengan bentuk mengurangi kapasitas pengunjung atau undangan yang datang ke acara hingga 50 persen saat diselenggarakannya acara resepsi atau kegiatan yang menimbulkan keramaian.

“Pembatasan itu kan misal kalau ada acara di gedung, jadi dikurangi sebesar 50 persen kapasitas gedung itu. Misal yang hadir 500 dikurangi jadi haya 250. Jadi yang benar itu pembatasan, bukan pelarangan,” jelas Mukhyar.

Kendati demikian, Mukhyar tetap menekankan, bagi yang melaksanakan resepsi atau menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak, agar selalu mentaati protokol kesehatan serta mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga :   KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

“Lihat situasinya, kalau lokasinya tidak zona merah bisa saja melakukan resepsi, tapi dengan penerapan prokes yang ketat lah,” pungkasnya..

Sebelumnya diketahui, penerapan kebijakan yang membatasi aktivitas masyarakat Kota Banjarmasin itu resmi diperpanjang sampai 31 Mei 2021.

Tujuan perpanjangan PPKM tersebut dilakukan tidak lain dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 11 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM berskala mikro.

Namun, belakangan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran yang meminta masyarakat untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, termasuk walimahan.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi itu berisi tentang larangan atau event yang mengumpulkan orang banyak seperti resepsi perkawinan dan lainnya sampai tanggal 31 Mei 2021.

Namun, tidak lama kemudian, terbitlah Surat Edaran nomor 100/169/BAGPEM, yang dikeluarkan Pj Walikota Banjarmasin, sejak 24 Mei 2021 lalu yang berisi tentang, pembatasan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan masyarakat dan tetap memperketat protokol kesehatan. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah
BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC
DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api
RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca