Walikota Banjarmasin Terima Kunjungan Peserta Diklatpim II LAN

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2019 - 18:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindoensia – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menerima kunjungan peserta Visitasi Kepemimpinan Nasional Diklatpim Nasional Tingkat II Angkatan ke IX dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (19/06).

Selain menjelaskan tentang program smart city, geografis dan destinasi wisata yang ada di kota ini, H Ibnu Sina juga menjelaskan tentang berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan Pemko Banjarmasin, di antaranya tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Bagi Ritel dan Toko Modern.
Ia berharap, kebijakan pelarangaan penggunaan kantong plastik yang telah dilakukan Pemko Banjarmasin, tak hanya bermanfaat bagi masyarakat kota seribu sungai, tetapi juga berguna bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Banjarmasin itu adalah kota pertama di Indonesia yang melarang penggunaan kantong plastik diretail modern dan mini market, dan pelarangan itu dilakukan sejak 1 Juni 2016 tepatnya saat diberlakukannya Perwali Nomor 18 Tahun 2016,” ujarnya.

Dalam kegiatan di Ruang Rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin itu, H Ibnu Sina juga menjelaskan tentang solusi atas dikeluarkan Perwali Nomor 18 tahun 2016 tersebut, yakni dengan mensosialisasikan penggunaan bakul purun sebagai pengganti alternative kantong plastik.

Baca Juga :   SISWA SDN Islam Sabilal Muhtadin Banjarmasin Diedukasi Pembuatan Sasirangan

Untuk pelayanan publik, ucap pemimpin Bumi Kayuh Baimbai ini lagi, Kota Banjarmasin juga telah menerapkan pelayanan berbasis program smart city, di mana ada 11 perizinan dan surat menyurat ke kelurahan yang sudah bisa dimanfaatkan masyarakat dengan menggunakan aplikasi E-Kelurahan atau PALUI.

“Warga tidak perlu datang ke kelurahan, tetapi cukup mengunduh aplikasi PALUI, dengan aplikasi itu mereka bisa mengurusnya, tapi deliverynya tetap harus datang ke kelurahan mengambilnya. Standar pelayanannya adalah 3 sampai 5 hari, setelah itu mereka akan mendapatkan notifikasi untuk mengambil di kelurahan,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan saling bertukar cenderamata antara Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan peserta diklat tersebut.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin
PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri
KEPANIKAN di Tengah Amuk Api, Seorang Nenek dan Cucunya Dievakuasi
SOSOK PRIA Videonya Viral, Khalikin Buka Suara dan “Gentlemen” Minta Maaf ke Publik
SEORANG PEMAIN FUTSAL Berbakat Banjarmasin Terjun dari Atas Jembatan Basirih, Ini Gegaranya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:51

MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33

ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20

PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00

SOSOK PRIA Videonya Viral, Khalikin Buka Suara dan “Gentlemen” Minta Maaf ke Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:23

SERATUS DRIVER SKPD Pemprov Dilatih Ditlantas Polda Kalsel Keterampilan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca