UMK Banjarmasin Naik Jadi Rp2.689.362

- Penulis

Selasa, 27 November 2018 - 00:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin naik 8,03 persen dari UMK sebelumnya menjadi Rp2,689,362. Kenaikan UMK tersebut berbeda dengan Upah minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan sebesar 8,04 persen.

Menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Priyo Eko, pada minggu depan akan segera dilakukan sosialisasi ke perusahaan. Terdapat sebanyak 150 sampai 200 perusahaan yang akan disosialisasi soal kenaikan UMK tersebut.

“Kemungkinan minggu depan kita akan lakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan besar. Sekitar 150 sampai 200 perusahaan yang akan kita undang,” ucapnya.

Sementara itu dengan kenaikan UMK tersebut diharapkannya pada perusahaan dapat menerima dan membayarkan gaji para pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

“Kita harapkan Perusahaan membayarkan UMK yang sudah kita tetapkan. Karena di Kalimantan Selatan kalau tidak salah hanya empat kabupaten/kota yang memiliki UMK, sedangkan yang lain yang tidak memiliki UMK mereka mengikuti UMP,” jelasnya.

Apabila kalau perusahaanya tidak mampu membayar sesuai UMK, itu tidak apa-apa kalau pekerjanya menerima saja. Tapi kalau pekerjanya tidak terima merasa bahwa perusahaan lebih untung besar dan dirinya hanya dibayar di bawah UMK, bisa mengajukan protes.

Baca Juga :   BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

“Mereka yang tidak terima diberikan upah di bawah UMK bisa melakukan protes dengan mengajukan nota protes, di mana nota protes itu harus berupa bipartit, antara pekerja dan perusahaan,” tuturnya.

Kalau tidak ketemu ujung pangkalnya itu, maka dia berhak tripartit atau melaporkan ke dinas. Jadi orang dinas yang akan menengahi perusahaan yang melanggar aturan main tersebut.

‘’Kalau melanggar aturan main itu tentunya dia akan kalah. Karena ditentukan oleh Pengadilan Ketenagakerjaan Negara. Langkah dinas itu memberi catatan kepada Pengadilan Ketenagakerjaan yang kemudian memberi arahan,” katanya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca