“Tunggu Aturan Teknis Terkait P3K’’

- Penulis

Rabu, 26 Desember 2018 - 01:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taufik Hidayat

Suarindonesia – Pemerintah pusat secara resmi mengeluarkan kebijakan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang belum berhasil pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kebijakan ini juga bisa berarti akan mengurangi jumlah pegawai tidak tetap atau honorer di instansi atau badan pemerintahan.

Jika pemerintah pusat menyetujui seluruh usulan formasi, maka otomatis pegawai honor berkurang bahkan tidak ada lagi.

Memang diakui Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Taufik Hidayat jumlah kebutuhan pegawai akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terlebih dahulu.

Berapa jumlah formasi yang disetujui, sisanya diisi oleh honorer.

Taufik menyebut bisa saja Kemenpan tidak menyetujui seluruh formasi jabatan yang diusulkan.

“Jumlah honorer nanti disesuaikan dengan jumlah formasi yang disetujui Kemenpan,’’  ujarnya.

Taufik mengatakan, kebijakan terait pengisian jabatan melalui P3K baru ada regulasi umum.

Menurut Taufik, aturan teknis terkait P3K masih ditunggu.

Sebab tambahnya, untuk mengisi jabatan harus ada aturan yang lebih detail.

“Nanti kami harus membuat formasi kebutuhan jabatan.

Baca Juga :   BAWASLU Banjarmasin-Media Kawal Pengawasan Pilkada 2024

Kemudian diajukan ke Kemenpan, setelah kemenpan menyetujui untuk P3K baru bisa tahap rekruitmen.

Proses penerimaan mirip CPNS,  ada syarat-syarat tertentu juga,’’ bebernya.

Ditanya apakah semua jabatan dari staf sampai struktiral bisa diisi dengan P3K?.

Menurut Taufik dalam pengisian jabatan pemprov mempunyai peraturan gubernur (pergub) tentang pengisian jabatan struktural, fungsional khusus dan fungsional umum.

Jabatan struktural, kata Taufik, jelas harus berstatus PNS.

“Kemudian jabatan fungsional umum atau staf pelaksana harusya diisi PNS juga, tapi dalam hal PNS kurang bisa diusulkan melalui PPPK,’’ jelasnya.

Disinggung bagaimana besaran gaji atau tunjangan P3K.

Taufik menyebut juga masih menunggu aturan teknis dari kemenpan.

Dikatakannya, setelah ada aturan rekruitmen,  maka disusul dengan aturan pembayaran atau gaji.

“Nanti dari aturan itu kita ketahui besaran gaji, tunjangan, atau biaya lainnya. Kami masih menunggu aturan teknis lainnya,  memang aturan umum terkait P3K sudah ada,’’ ungkapnya.(RW)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat
KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:43

JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:56

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:23

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca