TOLAK KLAIM Tipe IV PAP PT Darma Henwa, Komisi II DPRD Kalsel Anggap tidak Layak

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 12:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilistrasi DDTC

Foto ilistrasi DDTC

SuarIndonesia – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan penetapan tarif Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap PT Darma Henwa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bappenda Kalsel, UPPD Pelaihari, serta pihak terkait, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Senin (15/12/2025).

RDP digelar untuk menindaklanjuti keberatan PT Darma Henwa yang menilai air permukaan yang mereka manfaatkan seharusnya dikategorikan sebagai tipe IV karena dianggap tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Namun, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Yani Helmi, menyatakan bahwa hasil kajian bersama Bappenda menunjukkan pemungutan PAP telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, air permukaan yang dimanfaatkan perusahaan justru masuk dalam kualifikasi tipe II.

“Perusahaan mengklaim air yang digunakan termasuk tipe IV. Namun setelah ditelaah, baik dari sisi regulasi maupun penjelasan Bappenda, kualifikasinya tetap tipe II,” tegas Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani.

Ia menambahkan, tidak ditemukan ketentuan resmi yang mengatur klasifikasi air permukaan tipe IV.

 

Fakta di lapangan, sekitar 99 persen wajib pajak air permukaan di Kalsel menggunakan kualifikasi tipe II.

Baca Juga :   DORONG UMKM Naik Kelas, Pemprov dan Bank Kalsel Gelar Pasar Murah

Dengan demikian, keberatan yang diajukan perusahaan dinyatakan gugur, kecuali terdapat perubahan regulasi di tingkat pusat.

Meski demikian, Komisi II tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk menempuh jalur keberatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku pihak yang berwenang menyusun regulasi teknis terkait klasifikasi air.

“Melalui RDP ini, kami memastikan kebijakan Pemprov Kalsel dalam penetapan PAP sudah tepat, sesuai aturan, dan telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menegaskan bahwa kualitas air dengan tingkat keasaman tertentu tetap dapat dimanfaatkan sepanjang dilakukan pengolahan yang sesuai.

Menurutnya, berbagai metode pengolahan seperti pengapuran, penggunaan zeolit, ijuk, hingga arang sebagai media penyaring telah tersedia.

“Tidak tepat jika air langsung dianggap hanya layak pada kualitas tertentu.

Semua air bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya jika dikelola dengan teknologi dan metode yang benar,” pungkas Jahrian. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEORANG DUDA Warga Kuin Banjarmasin Akhiri Hidup Gantung Diri
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban
MENDAGRI TITO: Kebijakan WFH Diumumkan Hari Selasa Ini
TONGKANG Pengangkut BBM Terbakar, Seorang ABK Ditemukan Kondisi Tubuh Hangus
SEMPAT “RiCUH” di Mapolresta Banjarmasin, Mantan Karyawan Ekspedisi Mengamuk
SUSTAIN: Kaltim Pusat Ekspor Batu Bara Indonesia
6.824 PENUMPANG Tiba Selama Arus Balik di Pelabuhan Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:09

SEORANG DUDA Warga Kuin Banjarmasin Akhiri Hidup Gantung Diri

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:12

PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:31

BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:30

DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal

Senin, 30 Maret 2026 - 23:58

TONGKANG Pengangkut BBM Terbakar, Seorang ABK Ditemukan Kondisi Tubuh Hangus

Senin, 30 Maret 2026 - 21:34

SEMPAT “RiCUH” di Mapolresta Banjarmasin, Mantan Karyawan Ekspedisi Mengamuk

Senin, 30 Maret 2026 - 21:00

NOEL Ajukan Diri jadi Tahanan Rumah ke KPK

Senin, 30 Maret 2026 - 17:32

MOBIL TABRAK POHON Depan Mako Lanal Banjarmasin, Macetkan Arus Lalu LIntas

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi - Seorang teknisi sedang memasang BTS di menara. (XL Axiata)

Lifestyle

DUKUNG WFH, Kemkomdigi Kawal Infrastruktur Digital Andal

Selasa, 31 Mar 2026 - 00:30

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca