SuarIndonesia – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan penetapan tarif Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap PT Darma Henwa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bappenda Kalsel, UPPD Pelaihari, serta pihak terkait, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Senin (15/12/2025).
RDP digelar untuk menindaklanjuti keberatan PT Darma Henwa yang menilai air permukaan yang mereka manfaatkan seharusnya dikategorikan sebagai tipe IV karena dianggap tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Yani Helmi, menyatakan bahwa hasil kajian bersama Bappenda menunjukkan pemungutan PAP telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, air permukaan yang dimanfaatkan perusahaan justru masuk dalam kualifikasi tipe II.
“Perusahaan mengklaim air yang digunakan termasuk tipe IV. Namun setelah ditelaah, baik dari sisi regulasi maupun penjelasan Bappenda, kualifikasinya tetap tipe II,” tegas Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani.
Ia menambahkan, tidak ditemukan ketentuan resmi yang mengatur klasifikasi air permukaan tipe IV.
Fakta di lapangan, sekitar 99 persen wajib pajak air permukaan di Kalsel menggunakan kualifikasi tipe II.
Dengan demikian, keberatan yang diajukan perusahaan dinyatakan gugur, kecuali terdapat perubahan regulasi di tingkat pusat.
Meski demikian, Komisi II tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk menempuh jalur keberatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku pihak yang berwenang menyusun regulasi teknis terkait klasifikasi air.
“Melalui RDP ini, kami memastikan kebijakan Pemprov Kalsel dalam penetapan PAP sudah tepat, sesuai aturan, dan telah diperkuat melalui Peraturan Gubernur,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menegaskan bahwa kualitas air dengan tingkat keasaman tertentu tetap dapat dimanfaatkan sepanjang dilakukan pengolahan yang sesuai.
Menurutnya, berbagai metode pengolahan seperti pengapuran, penggunaan zeolit, ijuk, hingga arang sebagai media penyaring telah tersedia.
“Tidak tepat jika air langsung dianggap hanya layak pada kualitas tertentu.
Semua air bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya jika dikelola dengan teknologi dan metode yang benar,” pungkas Jahrian. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















