TERTAHAN SK Pokja Penertiban APK Bandel, Begini Penjelasan Pemko

- Penulis

Selasa, 17 November 2020 - 21:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan atau bandel di Kota Banjarmasin ternyata belum juga ditandatangani oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Keadaan itu tentu saja mengganggu kinerja petugas yang ada dalam Pokja tersebut. Pasalnya, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan jika Pokja tidak bisa bertindak tanpa persetujuan dari Pemko.

“Kita masih menunggu SK dari Bakesbangol terkait tim penertibannya, setelah itu baru bisa koordinasi dan penertiban,” ungkapnya, Senin (16/11/2020) kemarin.

Pria dengan sapaan Yassar itu mengklaim, jika pihaknya sudah mengajukan SK terkait pembentukkan Pokja Penertiban APK itu kepada Bakesbangpol Kota Banjarmasin.

“SK sudah siap, tapi kelihatannya masih menunggu tandatangan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Bakesbangpol Kota Banjarmasin, Muhammad Kasman membenarkan jika saat ini SK Pokja tersebut masih tertahan di proses penandatanganan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin.

“Benar Pokja memang sudah dibentuk, tapi SK nya kan harus dengan keputusan Plt Wali Kota. Jadi saat ini prosesnya sudah masuk ke Kabag Hukum Pemko,” ucapnya, Selasa (17/11/2020) pagi.

Menurutnya, setelah dikoreksi dan patut di SK-kan maka akan langsung turun SK Wali Kota, baru Pokja yang berisikan perwakilan dari Polri, Bawaslu dan Satpol PP Kota Banjarmasin bisa melakukan penertiban APK yang bandel.

Baca Juga :   DINAS PUPR Kalsel Dingatkan Hati-hati, Anggaran di Tahun 2025 Capai Rp 2,8 Triliun

Kendati demikian, pihaknya mengizinkan Pokja tersebut langsung bekerja jika Bawaslu Kota Banjarmasin menginginkan SK tersebut secepatnya diterbitkan untuk bisa mengeksekusi APK yang melanggar.

“Penertiban bisa saja dijalankan, dengan catatan dalam SK tersebut sudah ada konsep dan unsur-unsur yang akan mengikuti dalam Tim Pokja Penertiban APK,” jelasnya.

Pasalnya menurut Kasman, konsep dan unsur SK tersebut sudah final namun hanya terhalang tandatangan SK nya saja yang terlambat.

“Terlambatnya proses penandatanganan ini bukan dikarenakan posisi Plt Wali Kota yang tidak berada di tempat. Namun ini dikarenakan baru saja dirancang pembuatannya,” bebernya.

Terbentuknya Pokja tersebut, sambungnya, dikarenakan melihat peletakan APK yang tidak teratur dan banyak yang melanggar peraturan.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami rampungkan semua keperluannya,” imbuh Kasman.

Untuk diketahui, rencananya, Pokja Penertiban APK yang melanggar tersebut akan beraksi sebanyak tiga kali, yakni pertengahan dan akhir November, serta saat menjelang masa tenang dalam proses Pilkada tahun 2020.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia
PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera
“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga
GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin
PASCAPUNCAK Haji 2026, Total Tiga Jemaah Kalsel “Berpulang ke Rahmatullah”

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca