TERTAHAN SK Pokja Penertiban APK Bandel, Begini Penjelasan Pemko

- Penulis

Selasa, 17 November 2020 - 21:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja (Pokja) penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan atau bandel di Kota Banjarmasin ternyata belum juga ditandatangani oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Keadaan itu tentu saja mengganggu kinerja petugas yang ada dalam Pokja tersebut. Pasalnya, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengatakan jika Pokja tidak bisa bertindak tanpa persetujuan dari Pemko.

“Kita masih menunggu SK dari Bakesbangol terkait tim penertibannya, setelah itu baru bisa koordinasi dan penertiban,” ungkapnya, Senin (16/11/2020) kemarin.

Pria dengan sapaan Yassar itu mengklaim, jika pihaknya sudah mengajukan SK terkait pembentukkan Pokja Penertiban APK itu kepada Bakesbangpol Kota Banjarmasin.

“SK sudah siap, tapi kelihatannya masih menunggu tandatangan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Bakesbangpol Kota Banjarmasin, Muhammad Kasman membenarkan jika saat ini SK Pokja tersebut masih tertahan di proses penandatanganan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin.

“Benar Pokja memang sudah dibentuk, tapi SK nya kan harus dengan keputusan Plt Wali Kota. Jadi saat ini prosesnya sudah masuk ke Kabag Hukum Pemko,” ucapnya, Selasa (17/11/2020) pagi.

Menurutnya, setelah dikoreksi dan patut di SK-kan maka akan langsung turun SK Wali Kota, baru Pokja yang berisikan perwakilan dari Polri, Bawaslu dan Satpol PP Kota Banjarmasin bisa melakukan penertiban APK yang bandel.

Baca Juga :   DINAS PUPR Kalsel Dingatkan Hati-hati, Anggaran di Tahun 2025 Capai Rp 2,8 Triliun

Kendati demikian, pihaknya mengizinkan Pokja tersebut langsung bekerja jika Bawaslu Kota Banjarmasin menginginkan SK tersebut secepatnya diterbitkan untuk bisa mengeksekusi APK yang melanggar.

“Penertiban bisa saja dijalankan, dengan catatan dalam SK tersebut sudah ada konsep dan unsur-unsur yang akan mengikuti dalam Tim Pokja Penertiban APK,” jelasnya.

Pasalnya menurut Kasman, konsep dan unsur SK tersebut sudah final namun hanya terhalang tandatangan SK nya saja yang terlambat.

“Terlambatnya proses penandatanganan ini bukan dikarenakan posisi Plt Wali Kota yang tidak berada di tempat. Namun ini dikarenakan baru saja dirancang pembuatannya,” bebernya.

Terbentuknya Pokja tersebut, sambungnya, dikarenakan melihat peletakan APK yang tidak teratur dan banyak yang melanggar peraturan.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami rampungkan semua keperluannya,” imbuh Kasman.

Untuk diketahui, rencananya, Pokja Penertiban APK yang melanggar tersebut akan beraksi sebanyak tiga kali, yakni pertengahan dan akhir November, serta saat menjelang masa tenang dalam proses Pilkada tahun 2020.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca