SuarIndonesia – Ternyata izin resmi belum dipegang Hexagon Banjarmasin, tapi sudah berani sediakan “Minol” (minuman beralkohol) dan buka diskotik.
Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon ini dari informasi, hanya mengantongi izin dari Kepolisian, bukan instasi berwenang.
Sehingga izin Hexagon Banjarmasin dinilai “terbalik” hingga pula datangkan “DJ” Disc Jockey) dari Luar Negeri.
Parahnya tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin.
Semua terungkap ketika pertemuan Komisi I DPRD Kota Banjarmasin dengan Direktur Hexagon Banjarmasin, John L pada Senin (5/5/2025)
Sebelumnya, beberapa lalu keberadaan Hexagon ini sempat disorot warga sekitar, yang mayoritas padat penduduk di sekitarnya.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin minta pengelola THM Hexagon Banjarmasin untuk setop beroperasi.
“Karena izin operasional diskotik dan penjualan minol masih berproses, kami minta dihentikan sementara,” pinta Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah.
Direktur Hexagon, John L menyatakan permintaan maafnya kepada Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin.
“Izin dari Polres, Polda, dan Imigrasi sudah kita penuhi, yang belum koordinasi ke RT, Camat, dan Disporapar,” katanya.
Namun bukan sengaja, melainkan karena dirinya yang kurang tahu alur perizinan yang berlaku. “Setahu saya cukup dari Imigrasi dan Kepolisian saja,” ujarnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















