SuarIndonesia – Satgas Covid-19 Banjarmasin Tengah melakukan operasi gabungan PPKM level 4 pada hari terakhir pada Sabtu malam (7/8) dan ternyata berhasil menemukan tiga lokasi kawinan diberi teguran dan pemahaman untuk tak melaksanakan kegiatan saat PPKM level 4.
“Setelah kita datangi ke sana, Alhamdulillah pemilik acara mengerti dan tidak melaksanakan acara,” ujar anggota Penyidik Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Kasulan.
Ia mengatakan bahwa lokasi nikahan pertama yang didatangi petugas adalah Komplek Rajawali RT 25, Kelurahan Teluk Dalam. Kemudian Gang 1, Kelurahan Seberang Mesjid.
Di sana terpantau telah mendirikan tempat pengantenan. Sebuah gedung diubahfungsi menjadi lokasi penganten. “Alhamdulillah dibatalkan, mereka mengerti juga,” ucapnya.
Lalu, pihaknya mendatangi lokasi hajatan di Jalan Sungai Baru RT 06, Kelurahan Sungai Baru.
Pemahaman untuk tidak melaksanakan kegiatan juga disampaikan di situ. Ironisnya mereka tidak ada lapor sama Lurah dan Rukun Tertangga (RT).
“Alhamdulillah mereka faham sudah. Insya Allah esok tidak ada acara katanya,” pungkasnya.
Ia menyampaikan bahwa seluruh lokasi kawinan tersebut akan didatangi Satgas Covid-19 besok harinya. Hal ini untuk memastikan kegiatan nikahan berjalan atau tidak.
“Kalau memang ada acara bisa dikenakan suatu sanksi. Bisa pembubaran,” katanya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















