TAMBAH Modal Bank Kalsel Lagi, Pemkab Tabalong

- Penulis

Selasa, 31 Mei 2022 - 00:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemkab Tabalong bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel dan dihadiri pihak Bank Kalsel menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tabalong tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan (Kalsel) atau Bank Kalsel.

Rapat tersebut digelar di Aula Kantor (Kanwil) Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (23/5/2022).

Salah satu alasan diselenggarakannya kegiatan yakni guna Pemkab Tabalong untuk menyetorkan penambahan modal lebih dari yang telah direncanakan dan akan dimasukkan dalam peraturan daerah (Perda).

Dalam kesempatan itu, Asisten II Setdakab Tabalong Yuhani menyampaikan rencana Pemkab Tabalong untuk penambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel.

Dikatakannya, Pemkab Tabalong telah memberikan penyertaan modal kepada PT. BPD Kalsel dan bermaksud untuk menambahkan penyertaan modal kepada PT. BPD Kalsel sebagai bagian dari sistem perbankan nasional sesuai dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Dalam analisis kami, atas kemampuan pembangunan daerah dalam penambahan penyertaan modal, Pemkab. Tabalong mampu untuk menyetorkan penambahan modal lebih dari yang telah direncanakan dan akan dimasukkan dalam peraturan daerah,” jelasnya.

Baca Juga :   PASAR RAKYAT Banjarmasin Raih Penghargaan Kemendag

Kepala Cabang Bank Kalsel Tabalong Khozaimi menjelaskan, penambahan modal daerah dari Pemkab Tabalong kepada Bank Kalsel Tabalong merupakan agenda rapat Raperda, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalsel Sri Yunita berterima kasih kepada Pemkab Tabalong dan Bank Kalsel yang sudah mempercayakan untuk mengharmonisasikan terkait Raperda penyertaan modal tersebut.

Menurutnya, terkait penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD Kalsel yang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal.

Hadir dalam rapat itu, Divisi Perencanaan Bank Kalsel, jajaran BPKAD Tabalong, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Tabalong, Bagian Hukum Tabalong dan para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.(ADV)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENKEU: Pemerintah Berencana Beri Insentif Dukung Industri Padat Karya
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel
MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!
TARIF LISTRIK Tiba-tiba ‘Menyengat” jadi Ramai Perbincangan-Dikeluhkan
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:21

DPRD KALSEL Beri Rekomendasi LKPj 2025 dan Restui Pemekaran

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:31

KETUA KPRP: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

PRESIDEN Putuskan Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:07

PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 20:04

POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Senin, 4 Mei 2026 - 19:55

SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca