SUJUD SYUKUR Menanggis Terdakwa Halidah Divonis Bebas Majelis Hakim PN Banjarmasin

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 22:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tak menyangka dan kemudian sujud syukur di rungan suidang, ini dilakukan terdakwa Halidah, kasus narkotuika yang divonis bebas, Senin (17/3/2025)

Majelis Hakim yang diketuai Indra SH MH Meinanta menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga divonis bebas.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Halidah bangkit dari kursi dan ujud syukur di lantai sambil menangis.

Dari sebelumnya, terdakwa diamankan petugas pada Senin (26/8/2024) di rumah kosong pada sebuah gang di Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin.

Ia bersama pria bernama Ikhsan dan Naufal yang menjalani tuntutan terpisah.Awalnya Halidah ingin pulang setelah membantu kakaknya berjualan jamu di Pasar Lima.

Dia kemudian menghubungi Ikhsan dengan maksud ingin diantarkan pulang.

Kemudian di perjalanan, Ikhsan  mengajak Halidah ke sebuah rumah kosong dengan maksud ingin mengkonsumsi sabu.

Ikhsan kemudian sempat keluar dari rumah kosong tersebut dan menemui seseorang yaitu Naufal.

Tidak berselang lama, Ikhsan  diamankan dan terdakwa Halidah pun juga ikut hingga ikut terseret ke meja hijau.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbuktimelanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Baca Juga :   TANGGUNG JAWAB Kesejahteraan Sosial tak Sebatas Pemerintah

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Itu sebagaimana dakwaan kedua JPU, yakni Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Indra Meinanta.

Sementara itu untuk Ikhsan dan Naufal menjalani sidang putusan pada hari yang sama, dan sama-sama divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara kemudian denda sebesar Rp 1 Miliar subsidaer kurungan selama 3 bulan

JPU menyatakan pikir-pikir. Halidah sendiri sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca