SUJUD SYUKUR Menanggis Terdakwa Halidah Divonis Bebas Majelis Hakim PN Banjarmasin

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 22:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tak menyangka dan kemudian sujud syukur di rungan suidang, ini dilakukan terdakwa Halidah, kasus narkotuika yang divonis bebas, Senin (17/3/2025)

Majelis Hakim yang diketuai Indra SH MH Meinanta menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga divonis bebas.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Halidah bangkit dari kursi dan ujud syukur di lantai sambil menangis.

Dari sebelumnya, terdakwa diamankan petugas pada Senin (26/8/2024) di rumah kosong pada sebuah gang di Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin.

Ia bersama pria bernama Ikhsan dan Naufal yang menjalani tuntutan terpisah.Awalnya Halidah ingin pulang setelah membantu kakaknya berjualan jamu di Pasar Lima.

Dia kemudian menghubungi Ikhsan dengan maksud ingin diantarkan pulang.

Kemudian di perjalanan, Ikhsan  mengajak Halidah ke sebuah rumah kosong dengan maksud ingin mengkonsumsi sabu.

Ikhsan kemudian sempat keluar dari rumah kosong tersebut dan menemui seseorang yaitu Naufal.

Tidak berselang lama, Ikhsan  diamankan dan terdakwa Halidah pun juga ikut hingga ikut terseret ke meja hijau.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbuktimelanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Baca Juga :   TANGGUNG JAWAB Kesejahteraan Sosial tak Sebatas Pemerintah

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Itu sebagaimana dakwaan kedua JPU, yakni Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Indra Meinanta.

Sementara itu untuk Ikhsan dan Naufal menjalani sidang putusan pada hari yang sama, dan sama-sama divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara kemudian denda sebesar Rp 1 Miliar subsidaer kurungan selama 3 bulan

JPU menyatakan pikir-pikir. Halidah sendiri sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak
EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026
KASUS YAQUT CHOLIL: KPK Limpahkan Setelah Musim Haji 2026 Berakhir
“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga
GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin
KEPEDULIAN DPW Partai Ummat Kalsel Membagi Daging ke Masyarakat dan Ojol

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca