SuarIndonesia – Tak menyangka dan kemudian sujud syukur di rungan suidang, ini dilakukan terdakwa Halidah, kasus narkotuika yang divonis bebas, Senin (17/3/2025)
Majelis Hakim yang diketuai Indra SH MH Meinanta menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga divonis bebas.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Halidah bangkit dari kursi dan ujud syukur di lantai sambil menangis.
Dari sebelumnya, terdakwa diamankan petugas pada Senin (26/8/2024) di rumah kosong pada sebuah gang di Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin.
Ia bersama pria bernama Ikhsan dan Naufal yang menjalani tuntutan terpisah.
Awalnya Halidah ingin pulang setelah membantu kakaknya berjualan jamu di Pasar Lima.
Dia kemudian menghubungi Ikhsan dengan maksud ingin diantarkan pulang.
Kemudian di perjalanan, Ikhsan mengajak Halidah ke sebuah rumah kosong dengan maksud ingin mengkonsumsi sabu.
Ikhsan kemudian sempat keluar dari rumah kosong tersebut dan menemui seseorang yaitu Naufal.
Tidak berselang lama, Ikhsan diamankan dan terdakwa Halidah pun juga ikut hingga ikut terseret ke meja hijau.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbuktimelanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Itu sebagaimana dakwaan kedua JPU, yakni Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Indra Meinanta.
Sementara itu untuk Ikhsan dan Naufal menjalani sidang putusan pada hari yang sama, dan sama-sama divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara kemudian denda sebesar Rp 1 Miliar subsidaer kurungan selama 3 bulan
JPU menyatakan pikir-pikir. Halidah sendiri sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















