SOAL DCT Keterwakilan Perempuan, KPU Bantah Langgar Aturan Pemilu

- Penulis

Kamis, 23 November 2023 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. KPU membantah telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan DCT dalam penetapan DCT anggota legislatif Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024. (istimewa)

Ilustrasi. KPU membantah telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan DCT dalam penetapan DCT anggota legislatif Keterwakilan Perempuan pada Pemilu 2024. (istimewa)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan perwakilan KPU, Edo, di sidang agenda jawaban terlapor dan pemeriksaan saksi di Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/11/2023). KPU pun meminta agar majelis pemeriksa Bawaslu menolak permohonan pemohon.

“KPU memohon kepada Majelis Pemeriksa Bawaslu agar menyatakan menolak seluruh laporan para pelapor,” kata Edo.

“Atau setidak-tidaknya menyatakan laporan para pelapor tidak dapat diterima dan menyatakan KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” imbuhnya.

Adapun laporan itu dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan sejumlah organisasi serta akademisi yang fokus di isu kepemiluan.

Dilansir CNNIndonesia, Edo mengatakan laporan para pelapor kabur/tidak jelas. Sebab, pelapor tidak menjelaskan dengan jelas dan rinci mengenai perbuatan KPU mana yang terkualifikasi sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menimbulkan kerugian bagi para pelapor.

Dia menjelaskan dalam UU Pemilu, pada pokoknya tidak mengatur mekanisme atau metode tata cara penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Edo pun menjelaskan KPU awalnya mengatur mekanisme dan metode penghitungan pembulatan ke atas dan ke bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023.

Namun, pasal itu kemudian diuji materi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Nomor 24P/HUM/2023 tertanggal 29 Agustus 2023 yang pada pokoknya memutuskan “dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Dengan kata lain, MA memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Edo mengatakan putusan tersebut resmi dikirimkan dan diterima oleh KPU pada tanggal 11 September 2023.

Baca Juga :   DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

Ia juga menyebut KPU telah menindaklanjutinya lewat surat Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.

“Yang mana menurut lampiran I PKPU 10/2023 akan memasuki tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS [daftar calon sementara],” lanjutnya.

Namun, kata Edo, perubahan DCS dan DCT hanya dapat terjadi jika memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) PKPU 10/2023. Pada pasal itu, tidak sama sekali disinggung terkait keterwakilan perempuan.

Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024.

Laporan itu dilayangkan oleh Direktur NETGRIT Hadar Nafis Gumay dan sejumlah organisasi serta akademisi. Mereka melaporkan KPU karena menganggap penetapan DCT anggota DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

“Melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024,” kata perwakilan pelapor dari Dosen Hukum Universitas Indonesia Wirdyaningsih dalam sidang gugatan administratif Pemilu di Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11/2023) lalu. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:14

DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06

BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:19

KAPOLDA KALSEL, Gagas Forum Rektor dan “Crisis Center” Atasi Karhutla, Ciptakan Kamtibmas hingga Mendukung Pendidikan Unggul

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:04

SINERGI KAMTIBMAS Forkopimda Kalsel bersama Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Begini Penekanan Kapolda

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:57

ANCAMAN Asap Karhutla, Kapolsek Banjarmasin Tengah Turun Bagikan Masker

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:50

OPERASI PATUH INTAN 2026 Polresta Banjarmasin Kerahkan 85 Personel, ETLE Dioptimalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:39

SERATUS PERSONEL BKO Perkuat Penanganan Karhutla di Kalsel, Diterima Kapolda

Berita Terbaru

Sebanyak 15 pesawat dikerahkan untuk menjalankan operasi modifikasi cuaca yang difokuskan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, guna mengantisipasi serta menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan maupun banjir. (Foto ilustrasi: SI/UT/Gemini.Ai)

Nasional

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Okt 2026 - 20:36

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

Hukum

DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta

Senin, 26 Okt 2026 - 20:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca